Penetapan 36 bandara internasional bukan hanya persoalan status administratif, tetapi memiliki arti penting yang luas serta sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan abhwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh kedaulatan negara, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok nusantara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional.
Pertama, penguatan konektivitas global dengan bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomi di kawasan tersebut.
“Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional,” jelas Menhub.
Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah.
Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal. Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Papua.
“Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana,” tuturnya.
Dengan langkah ini, Menhub menambahkan, diharapkan Indonesia dapat semakin terhubung, berdaya saing dan berdaulat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan dan sinergi dengan pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan dan kekarantinaan,” tegasnya.
Menhub menambahkan, status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun dan jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
“Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic di bandara – bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ungkapnya.
Namun demikian, Menhub menyakan, nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak, termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya. B