Penerbangan Internasional Ke Bali Sepi Penumpang

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Istimewa)
Bagikan

Penerbangan internasional menuju Bali masih sepi penumpang, bahkan hingga kini belum ada maskapai penerbangan dengan tujuan Pulau Dewata, menyusul dibukanya rute ke wilayah ini sejak 14 Oktober lalu.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengakui untuk wisatawan mancanegara (wisman) sampai saat ini belum ada penerbangan internasional langsung ke Bali.

“Kami terus menselaraskan dengan berbagai persiapan yang diperlukan,” ujarnya dalam “Weekly Press Briefing”, Senin (1/11/2021). Harapannya, Sandiaga menambahkan, dengan 19 negara yang sudah diberikan persetujuan bisa mendapatkan yang lebih baik.

“Kita sudah mengajukan juga negara dengan level positif rate yang rendah dan bisa mulai dipertimbangkan untuk membuka penerbangan langsung,” jelas Sandiaga.

Dia menuturkan, ada pembicaraan terkait dengan beberapa isu-isu penting dan masukan dari epidemolog yang berakibat terhadap beberapa pemikiran. Salah satunya, lanjut Sandiaga, tentang pengurangan jumlah hari karantina bagi wisman.

“Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah tervaksinasi lengkap dan mengikuti protokol 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan ada keputusan untuk menurunkan jumlah hari karantina dari lima hari menjadi tiga hari,” tuturnya.

Selain itu, salah satu inovasi yang sedang Kemenparekraf tawarkan adalah Live on Board (LOB) yang menjadi alternatif karantina bagi wisman. “Kini sudah ada 38 kapal yang mendaftar.”

Saat ini, Kemenparekraf berkoordinasi dengan asosiasi jangkar, asosiasi untuk LOB yang ada di Bali bahwa sudah ada 38 kapal yang mendaftar untuk menjadi tempat untuk karantina.

“Sudah juga dilakukan verifikasi terhadap beberapa kapal tentang kelengkapan CHSE,” ungkao Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani.

Jadi kalau memang karantina, dia menambahkan, mereka akan berlayar dan tidak boleh meninggalkan kapal tersebut di tempat lain sampai setelah lima hari atau delapan hari.

“Wisman sehari sebelum selesai, mereka akan kembali merapat di pelabuhan, tapi belum boleh keluar dari kapal untuk melakukan tes PCR terlebih dahulu dan kemudian baru boleh turun dari kapal tersebut,” paparnya. B

Komentar

Bagikan