
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean melakukan peninjauan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk implementasi Deklarasi All Indonesia yang resmi diberlakukan untuk seluruh penerbangan internasional pada 1 September 2025.
Sahat mengatakan implementasi deklarasi All Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta dipandang sebagai langkah maju dalam menempatkan Indonesia sejajar dengan negara – negara lain yang telah mengadopsi integrated border management.
Dengan sistem ini, lanjutnya, Indonesia semakin memperkuat posisinya di tengah arus mobilitas global yang semakin tinggi, sekaligus menunjukkan komitmen pada efektivitas pelayanan dan perlindungan nasional.
“All Indonesia adalah wujud penyederhanaan sekaligus penguatan. Dengan satu deklarasi, penumpang lebih mudah, tapi negara tetap terlindungi. Semua aspek karantina, bea cukai, imigrasi, kesehatan dan keamanan kini terintegrasi dalam satu sistem,” kata Sahat.
Dia menjelaskan, meski fokus pada percepatan layanan, perlindungan terhadap negara tetap menjadi perhatian utama.
Sistem single declaration tetap memuat pertanyaan detail yang memastikan aspek biosekuriti, lanjutnya, juga keamanan nasional dan kepatuhan hukum tetap terjaga.
Badan Karantina Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada kemudahan penumpang, tetapi juga merupakan strategi negara dalam menjaga ketahanan hayati Indonesia dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Selain itu, strategi negara untuk barang – barang berisiko yang dapat mengancam kesehatan masyarakat maupun ekosistem,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Barantin berkolaborasi erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Karantina Kesehatan, serta Otoritas Keamanan Penerbangan.
“Integrasi lintas instansi ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi tata kelola perbatasan Indonesia,” tegasnya.
Sahat menuturkan, kebijakan ini juga diharapkan mendukung target pemerintah dalam meningkatkan daya saing pariwisata dan investasi, dengan menciptakan pengalaman perjalanan internasional yang lebih nyaman, efisien dan terjamin keamanannya.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) Duma Sari menambahkan, karantina siap dukung All Indonesia bersama dengan instansi terkait, dengan memastikan pelayanan lebih cepat, transparan dan tetap memenuhi standar perlindungan negara.
Pelaksanaan All Indonesia akan dijalankan dengan mekanisme penanggung jawab bergilir setiap minggu.
Pola ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh instansi di bandara memiliki peran yang seimbang dalam mengawasi penerapan kebijakan.
“Karantina diberikan amanat untuk menjadi penanggung jawab pada minggu ke-4, Dengan sistem rotasi ini, integrasi antarinstansi dapat berjalan optimal, sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan,” tuturnya.
Untuk diketahui deklarasi All Indonesia merupakan inovasi kebijakan pemerintah yang menghadirkan penyatuan formulir deklarasi (single declaration) di pintu masuk dan keluar Indonesia.
Kebijakan ini memungkinkan setiap penumpang internasional hanya perlu mengisi satu formulir terpadu yang mencakup informasi karantina, kepabeanan, imigrasi, kesehatan, dan keamanan penerbangan.
Sebelumnya, penumpang internasional wajib mengisi beberapa formulir terpisah yang masing-masing ditangani oleh instansi berbeda.
Proses ini seringkali menimbulkan keluhan karena dinilai memakan waktu, membingungkan dan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.
Dengan adanya deklarasi All Indonesia, prosedur tersebut kini lebih sederhana.
Sistem ini dirancang untuk mengurangi beban administrasi, mempercepat arus penumpang di bandara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di pintu gerbang Indonesia. B



