
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memfasilitasi pengurusan izin trayek angkutan kota (angkot) Surabaya bagi pemilik yang terkendala, demi memastikan operasional angkutan umum tetap berjalan sesuai aturan.
Menurut Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, langkah ini bertujuan untuk membantu para pemilik angkutan kota yang menghadapi kendala administratif.
“Inisiatif ini muncul setelah serangkaian penertiban terhadap angkutan umum yang tidak memenuhi kelengkapan surat – surat,” ujarnya.
Dia menemui belasan pemilik angkot untuk membahas permasalahan yang timbul akibat razia kelengkapan surat izin trayek angkot beberapa waktu lalu.
Dishub berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi para pengusaha angkutan umum di Kota Surabaya.
Penertiban yang dimulai sejak 1 April 2026 didasarkan pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018.
Aturan ini menegaskan pentingnya kelengkapan surat, seperti trayek, kartu pengawasan, STNK dan buku KIR yang berlaku.
“Banyak pemilik angkot di Surabaya menghadapi kesulitan dalam melengkapi izin trayek mereka,” jelas Trio.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan oleh tidak berjalannya koperasi yang seharusnya menaungi organisasi induk mereka, akibatnya proses perpanjangan izin trayek angkot Surabaya menjadi terhambat.
Trio menambahkan, kondisi ini membuat para pemilik kendaraan umum tersebut kesulitan untuk memperpanjang dokumen penting, padahal kelengkapan surat merupakan syarat mutlak untuk operasional angkutan umum. “Tanpa izin yang valid, angkot berisiko terkena sanksi.”
Meskipun demikian, Dishub Kota Surabaya tetap konsisten dalam melakukan penertiban.
Operasi penertiban menyasar angkutan umum yang tidak dilengkapi STNK, KIR, dan izin trayek.
Hingga saat ini, 17 unit angkot telah dikenai sanksi administratif, termasuk penggembokan, sejak penertiban dimulai awal bulan.
Pembina Angkutan Kota Surabaya Ahmad Basori mengungkapkan bahwa penertiban ini menimbulkan keberatan di kalangan pemilik angkot.
“Mereka merasa terbebani oleh kendala administratif koperasi yang menghambat perpanjangan izin,” ujarnya.
Dia berharap ada bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dengan masalah ini.
Menyikapi permasalahan ini, Pemkot Surabaya melalui Dishub menawarkan pendampingan kepada para pemilik angkot.
Pendampingan ini bertujuan untuk membantu proses pengurusan surat – surat izin kendaraan umum dengan harapan, para pemilik angkot dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Surabaya, tapi dia juga menekankan bahwa penertiban akan terus berjalan secara berimbang.
“Pemilik angkot diberikan waktu satu minggu untuk mengurus semua izin STNK, KIR dan trayeknya,” ungkapnya.
Menurut Basori, jika pemilik angkot berhasil mengurus perizinannya, gembok pada kendaraan yang disanksi dapat dibuka kembali.
“Ini menunjukkan komitmen Dishub untuk tidak hanya menindak, tetapi juga memfasilitasi solusi. Tujuannya adalah agar operasional angkot dapat kembali normal sesuai regulasi,” tuturnya.
Basori menambahkan bahwa hampir 90 persen angkot di Surabaya saat ini mengalami masalah terkait KIR dan izin trayek, sehingga, bantuan dari Pemkot Surabaya sangat diharapkan.
“Mereka ingin bisa beroperasi secara normal tanpa kendala administratif yang tidak bisa mereka atasi sendiri,” ujarnya. B



