Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan sosalisasi berkaitan dengan prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang sudah diberikan.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Pemkot Serang memberikan dana hibah kepada 98 lembaga dengan total nilai Rp4,45 miliar.
Besaran dana hibah tersebut masing-masing disesuaikan dengan proposal dan kemampuan keuangan daerah.
Sebanyak 98 lembaga itu, terdiri dari sembilan lembaga keagamaan dan kemasyarakatan, 46 pondok pesantren dan yayasan, 18 masjid dan mushola, 25 masjid ta’lim, serta lembaga pendidikan.
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi dengan Asisten Pemerintahan Daerah (ASDA) I Kota Serang Subagyo hadir dalam acara Pembinaan Lembaga Keagamaan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun anggaran 2023 bertempat di Hotel Puri Kayana, Rabu (1/3/2023).
Kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi Pemkot Serang berkaitan dengan prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang sudah diberikan.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Syafrudin mengatakan, proses dana hibah yang diberikan harus sesuai dengan sistem yang berlaku mulai dari pengajuan proposal hingga tercatat kedalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang tujuannya agar jelas legalitasnya.
“Proses hibah itu mulai dari proposal kemudian masuk kedalam sistem, karena sekarang menggunakan sistem SIPD jadi yang tidak masuk sistem akan susah untuk mendapatkan bantuan, kemudian juga legalitasnya jelas,” katanya.
Syafrudin juga mengingatkan, kepada para penerima hibah untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sesuai dengan proposal yang diajukan kemudian juga untuk berhati-hati dari segala bentuk penipuan mengatasnamakan Pemkot Serang.
“Oleh karena itu, saat ini diberikan sosialisasi supaya jangan salah langkah, kemudian juga ada maraknya penipuan terkait bantuan dan sebagainya. Jadi, untuk mengantisipasi hal-hal itu, saya harap juga kepada masyarakat mengawasi,” ungkapnya.
Menurut Syafrudin, kepada para penerima bantuan untuk tidak merekayasa data yang sudah diajukan agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan.
“Penekanan khusus tadi juga sudah saya sampaikan jangan sampai direkayasa sudah seperti aslinya saja, jangan sampai bermasalah dikemudian hari, jadi apa yang diberikan oleh pemerintah itu sesuai kebutuhan yang diajukan pada waktu itu,” jelasnya.
Sementara itu, ASDA I Kota Serang Subagyo yang turut mendampingi acara tersebut menuturkan, besarnya dana hibah tersebut disesuaikan dengan proposal yang diajukan.
“Selain itu, juga dilihat kepentingannya, tapi pemberian dana hibah sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Terkait dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah, Subagyo menuturkan bahwa Pemkot Serang sudah memiliki tim khusus yang mempunyai tugas untuk memonitor, terkait dengan penerimaan dana hibah.
“Pengawasan kita ada tim yang memonitor kaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah, sebelum pengajuan proposal kita juga memverifikasi tentang kebenaran data dan informasi yang diajukan,” tuturnya. B