Pemkot Bandung Subsidi Kebutuhan Pokok di 30 Kecamatan

Rapat mengenai inflasi dan pengendalian harga di Kota Bandung. (dok. jabarprov.go.id)

Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengendalikan inflasi dan keterjangkauan harga.

Salah satunya dengan melakukan subsidi kebutuhan pokok di 30 kecamatan Kota Bandung.

“Kita akan melakukan subsidi kebutuhan pokok. Ini dalam upaya pengendalian inflasi dan keterjangkauan harga,” ucap Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha, belum lama ini.

Rencananya, lanjutnya, kegiatan subsidi kebutuhan pokok ini akan dilaksanakan pada 26-28 Maret 2024.

Dedi menjelaskan, barang paket sembako yang dijual kepada penerima manfaat harga awalnya adalah Rp163.500 disubsidi sebesar Rp100.000, sehingga penerima manfaat hanya membayar Rp63.500.

Isi paket sembako antara lain; beras premium seberat 5 kg, minyak goreng premium (1 liter), gula premium (1 kg), kornet (1 kaleng) dan tepung terigu (1 kg).

Baca juga :   Kemenhub Komitmen Hadirkan Layanan Transportasi Publik yang Terjangkau

Penerima manfaatnya, dia menambahkan, sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung ditambah dari kategori stunting sebesar 10%.

“Untuk penerima manfaatnya kita sesuaikan dengan DTKS yang ada di Dinsos ditambah 10% kategori stunting,” jelasnya.

Jadi, kata Dedi, jika ada ibu hamil atau menyusui ingin membeli paket sembako, maka berhak menerima subsidi. B

Komentar