Pemkot Akan Kaji dan Evaluasi Pengelolaan Pasar Rau

Rapat Tim Forkopimda dalam rangka pelaksanaan program Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Aula Setda Kota Serang, Selasa (9/2/2023). (dok. serangkota.go.id)
Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengadakan Rapat Tim Forkopimda dalam rangka pelaksanaan program Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Aula Setda Kota Serang, Selasa (9/2/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Serang Syafrudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Komandan Kodim 0602/Serang Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simanjuntak, Kapolresta Serang Kota Kombes (Pol) Nugroho Arianto, Ketua Pengadilan Negeri Serang, Ketua FKUB Kota Serang, Ketua MUI Kota Serang, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Adapun salah satu yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, menurut informasi situs serangkota.go.id, terkait dengan relokasi pedagang di sekitar Pasar Rau.

Kepala Diskopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, untuk dilakukan penertiban Pasar Rau yang perlu dilakukan adalah perlu menyiapkan tempat untuk para pedagang, mengembalikan fungsi terminal dan juga perlu adanya penertiban yang dilakukan diluar area pagar pasar rau juga.

“Harapan saya kalau memang kita bersepakat untuk dilakukan penertiban maka perlu diberikan waktu untuk sosialisasikan dan perlu diberikan waktu untuk tempat-tempat yang ada di pasar rau itu didalamnya itu dilakukan perbaikan, karena jika tidak pengunjung juga tidak mau masuk kesitu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang menegaskan, untuk terkait dengan relokasi pedagang sekitar Pasar Rau terus berjalan berkoordinasi dengan dengan beberapa stakeholder terkait guna menciptakan situasi yang kondusif.

Syafrudin menuturkan bahwa, berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga akan berakhir di Agustus 2023.

“Kaitannya dengan keberadaan MoU Pasar Rau yang berakhir perjanjian pertama itu di Agustus 2023. Ini juga kaitannya dengan berakhirnya sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan di kios masing-masing yang ada di Pasar Rau, sehingga nanti koordinasi dengan aset akan ada pendataan kembali,” tuturnya.

Pemkot Serang juga akan melakukan evaluasi terkait dengan perjanjian yang akan berakhir di Agustus mendatang bersamaan dengan berakhirnya kerjasama pengelolaan HGB.

“Kami akan mengadakan evaluasi dan mengadakan kajian karena ada MoU lagi sampai tahun 2029, disitu ada penambahan akan tetapi HGB nya itu akan berakhir di Agustus 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syafrudin berharap dengan adanya kajian perjanjian ini nantinya adanya pemasukan bagi Pemkot Serang, sehingga untuk pembayaran tidak dilakukan melalui pihak ketiga tetapi langsung kepada Pemkot Serang.

“Kalau saya berharap pedagang itu bayarnya ke pemkot, tidak ke pihak ketiga jadi pembayaran ulang itu ke pemkot, sehingga pemkot di tahun 2023 ini mudah-mudahan ada PAD minimal sekitar Rp100 miliar, jadi ini segera ditindaklanjuti mudah-mudahan di tahun 2024 ada tambahan PAD sekitar Rp100 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyatakan, dewan sudah mengarahkan putus kontrak agar ada pemasukan kepada Pemkot Serang karena memiliki potensi PAD yang besar.

“Dewan sudah memberikan rekomendasi sudah lama agar itu segera diputus kontrak dengan dasar wanprestasi, ada didalam MoU itu perjanjian bahwa bisa diputus sepihak lalu pemkot ambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk kedalam kas negara, itu kalau misalkan habis di 2023, kita putus kontraknya, nantinya pedagang akan bayarnya ke Pemkot Serang,” katanya. B

 

 

Komentar

Bagikan