Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi

Antrian untuk mendapatkan BBM. (dok. bphmigas.go.id)

Pemerintah akhirnya menaikkan harga Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) subsidi hingga nonsubsidi dengan berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Harga Pertalite naik dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter. Kemudian harga solar subsidi naik dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter.

Untuk BBM Pertamax juga ikut naik hari ini dari Rp12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter.
Kenaikan harga BBM ini mempertimbangkan naiknya harga minyak dunia dan kenaikan subsidi energi yang terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG, yang tadinya Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun.

“Mengenai subsidi listrik dari Rp56,5 triliun naik jadi Rp59 triliun,” ujarnya.
Kompensasi untuk BBM naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252 triliun. Kompensasi untuk listrik naik jadi sebesar Rp41 triliun.

Baca juga :   Kemenhub dan Tim MSC Japan Foundation Lakukan Perawatan Lampu Suar Pulau Putri Nongsa

“Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu mencapai Rp502,4 triliun. Angka Rp502 triliun dihitung berdasar rata- rata ICP yang bisa US$105 per barel dengan kurs Rp14.700 per dolar AS dan volume dari Pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter dan volume solar subsidi 17,4 juta kiloliter,”jelas Sri Mulyani. B

Komentar