Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan.
“Salah satu kebijakan yang diambil, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen Fuel Surcharge (FS) menjadi 38%, sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeller,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” katanya.
Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi.
Akibatnya, dia menambahkan, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian. Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari.
“Di Indonesia, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” ujar Menhub Dudy.
Menhub menambahkan dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.
“Jadi, untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” ungkapnya.
Kemudian, sejumlah kebijakan lain dilakukan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat.
Pertama, Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
“PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi,” ungkap Menhub.
Dengan perhitungan tersebut, lanjutnya, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat yang diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai dan menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah, serta panjang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” tutur Menhub.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan harga avtur tentu mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional, dengan harga avtur berkontribusi terhadap 40% dari biaya operasional pesawat.
Oleh karena itu, katanya, langkah – langkah yang diambil ini merupakan mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat.
Dia menekankan bahwa kenaikan harga avtur tidak terelakkan lagi menyesuaikan perkembangan harga pasar saat ini.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” ujar Menko Airlangga.
Turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Kemensetneg Satya Bhakti Parikesit dan Dirjen Perhubungan Udara Lukman Laisa. B




