Pemerintah Atur Ongkos Kirim Gratis Berlaku Tiga Hari dalam Sebulan

Transaksi menggunakan platform e-commerce. (dok. bandara)
Bagikan

Pemerintah mengatur promo ongkos kirim gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang hanya berlaku selama tiga hari dalam satu bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Gunawan Hutagalung, kebijakan ini ditetapkan guna menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce maupun layanan pos komersial.

“Kita ingin persaingannya sehat. Di situ kita akan melihat dan melakuka monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, pembatasan promo gratis ongkos kirim diterapkan khusus untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Pasal 41 peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim.

Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen, seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, dan biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Sementara itu, merujuk pasal 45, dijelaskan penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Peraturna itu menyebutkan, jika potongan harga membuat tarif menjadi di bawah biaya pokok layanan, maka hal itu hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, dia menambahkan, pihak penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh pihak Kemkomdigi dengan mempertimbangkan harga rata – rata di industri.

“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti, kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” tuutr Gunawan. B

 

 

 

 

Komentar

Bagikan