Pemerintah memutuskan akan menaikkan Fuel Surcharge (FS) menjadi sebesar 38%, baik untuk pesawat jet maupun pesawat propeller (baling – baling), dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeller.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9% hingga 13%.
Dalam hal ini, dijalankan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang memiliki kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Kombinasi kebijakan kenaikan FS dan PPN DTP 11% tersebut akan diberikan selama dua bulan dan dilakukan evaluasi secara berkala.
Di sisi lain, Pertamina juga diharapkan merelaksasi mekanisme pembayaran dengan Terms and Condition yang lebih baik secara business-to-business.
“Pemerintah berkomitmen nyata untuk memberikan kepastian ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Maka itu, seperti sudah diumumkan pada 31 Maret 2026, pemerintah bersama Pertamina secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar hingga 31 Desember 2026.
Bagi industri penerbangan, pemerintah akan menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistemnya dengan memberikan insentif penurunan tarif Bea Masuk (BM) menjadi 0% atas impor suku cadang pesawat, sehingga diharapkan akan dapat menurunkan biaya operasional maskapai.
“Tahun lalu, bea masuk suku cadang bisa mencapai sekitar Rp500 miliar,” tutur Menko Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai US$700 juta per tahun dan mendorong output perekonomian atau Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$1,49 miliar.
Lalu, lanjutnya, menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung.
Langkah ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi peraturan teknis terkait, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan.
Menurut Menko Airlangga, keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif dan berdaya tahan.
“Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah – langkah ini,” tuturnya.
Dinamika perkembangan geopolitik dan geoekonomi global memang memberikan dampak pada harga energi, khususnya terhadap harga bahan bakar avtur pada berbagai negara di dunia.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Tailan saat ini mencapai angka Rp29.518 per liter, sedangkan di Filipina tercatat sebesar Rp25.326 per liter.
Avtur merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar dan tidak disubsidi APBN.
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta, per 1 April 2026 harga avtur sudah meningkat menjadi Rp23.551 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp13.656 per liter.
Kenaikan harga avtur ini menekan struktur biaya operasional maskapai nasional, dengan bahan bakar avtur berkontribusi sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.
Oleh karena itu, kata Menko Airlasngga, telah dipersiapkan langkah mitigasi strategis untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket di masyarakat.
Turut hadir dalam konferensi pers kali ini di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan para pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga terkait lainnya. B




