
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menegaskan pada prinsipnya mendukung pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara, tetapi seluruh tahapan pembangunan harus ditempuh sesuai peraturan perundangan.
Hal tersebut mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Dia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendukung penuh pembangunan Bandara Bali Utara ini, tapi menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020, hal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok hendaknya menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan bagi pihak – pihak yang akan melakukan pembangunan Bandara Bali Utara.
Terkait dengan lahan, Pemprov Bali wajib menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun telah digunakan sebagai jaminan.
Penyelesaikan proses pembebasan lahan milik masyarakat agar dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi.
“Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Lukman.
Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.
Apabila usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemprov Bali juga diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara harus memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, penetapan lokasi bandara diajukan oleh pemrakarsa bandar udara kepada Menteri.
Pemrakarsa adalah pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan bandar udara.
Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud Kemenhub memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional maupun standar internasional.
Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).
“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” jelas Lukman.
Dengan tahapan yang ditempuh secara hati – hati dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan.
Kehadiran bandara kedua ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penopang utama dalam menjaga kelancaran, keamanan dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang. B