Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

Peta Pulau Bali, terutama di bagian Utara. (dok. istimewa)
Bagikan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Internasional Bali Utara saat ini masih menunggu penetapan lokasi.

Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari, rencana Bandara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi.

“Namun, sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara,” katanya di Jakarta.

Dia menjelaskan, hal tersebut menanggapi klaim PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) yang mengaku segera melakukan groundbreaking Bandara Bali Utara.

Sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, lanjutnya, penetapan lokasi bandara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandara disampaikan dengan melampirkan dokumen.

Adapun dokumen itu antara lain, yakni kajian kelayakan lokasi, kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum, persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait dengan kesesuaian rencana lokasi bandara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar bandara oleh bupati/wali kota terkait dengan ketentuan persyaratan KKOP, BKK, DLKr dan DLKp dalam Rencana Induk Bandar Udara, serta surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa.

“Kesimpulannya, penlok atau penetapan lokasi untuk pembangunan Bandara Bali Utara belum dilakukan. Nantinya siapapun yang akan melakukan pembangunannya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang – undangan,” tutur Endah.

Pembangunan Bandara Bali Utara sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan bahwa tidak hanya Jalan Tol Mengwi – Gilimanuk, tetapi pembangunan Bandara Bali Utara juga sudah masuk RPJMN nasional.

“Ini bukti komitmen kuat pemerintah pusat terhadap Bali,” katanya di Denpasar, belum lama ini.

Sebelumnya, Bandara Bali Utara sempat diragukan kelanjutannya, tetapi kini statusnya diperkuat langsung dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Gubernur Koster menambahkan, dengan masuknya proyek Bandara Bali Utara dan Jalan Tol Mengwi – Gilimanuk, maka Bali akan mengalami percepatan pembangunan yang lebih merata, terutama di wilayah Utara dan Barat, yang selama ini tertinggal dibandingkan dengan kawasan Selatan.

“Bandara ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pariwisata, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi Bali Utara yang selama ini kurang tersentuh,” ungkapnya.

RPJMN 2025 – 2029 mencantumkan proyek pembangunan Bandara Bali Utara bersamaan dengan sejumlah infrastruktur besar lainnya, di antaranya revitalisasi penataan kawasan Nusa Penida, pembangunan Pelabuhan Amuk di Candidasa, Taman Nasional Bali Barat hingga pengembangan kawasan Ulapan dan jalan lingkarnya. B

Komentar

Bagikan