Otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Arab Saudi kembali menyita sembilan koper jemaah Indonesia yang berisi sekitar 100 slop rokok.
Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah mengatakan penyitaan 100 slop rokok yang disebar di sembilan koper jemaah ini merupakan penemuan terbesar dalam penyelengaraan haji Indonesia.
“Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun, penemuan kali ini menjadi yang terbesar,“ kata Abdillah di Bandara Madinah, baru – baru ini.
“Alhamdulillah, negoisasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebanyak 100 slop rokok yang disita dari sembilan koper jemaah itu berasal dari kloter JKG 33.
PPIH kembali mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa rokok lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, yakni dua slop atau 200 batang.
“Jangan melebihi kapasitas, karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH,“ tegas Abdillah.
Sanksi menanti bagi jemaah haji Indonesia yang membawa rokok berlebih. Sesuai aturan, setiap orang hanya diizinkan membawa 200 batang rokok atau sekira dua slop.
Untuk besaran denda, Abdillah belum tahu secara pasti, tetapi tahun lalu, ada jemaah yang dikenakan denda, karena membawa rokok berlebih.
“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi. Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883.000,” jelasnya.
Abdillah mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok berlebihan dan meminta jemaah yang tidak merokok jangan mau dititipi rokok oleh orang lain. B