Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan secara resmi terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.
“Sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Airlines,” katanya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, baru – baru ini.
Pernyataan tersebut merespons munculnya Indonesia Airlines Group (INA) yang kini menjadi sorotan dalam industri penerbangan Indonesia sebagai maskapai baru yang akan segera beroperasi.
Berbeda dengan mayoritas maskapai lokal yang berfokus pada penerbangan domestik, INA hadir dengan konsep premium dan fokus pada rute internasional.
Maskapai ini didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi, pertanian dan aviasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Mokhammad Khusnu menegaskan, belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.
Menurut Ditjen Hubud, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan operasional yang telah ditetapkan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ketentuan maskapai harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara. B