Lion Air Group Terbitkan Syarat dan Ketentuan Terbaru Bagi Penumpang Domestik

Armada penerbangan Lion Group. (dok. istimewa)

Maskapai penerbangan Lion Air Group menginformasikan, mulai 25-31 Mei 2021, penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan menyesuaikan dengan ketentuan penerbangan domestik.

Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, peraturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

“Para penumpang pesawat agar memperhatikan ketentuan dan memenuhi persyaratan yang ada di masing-masing asal keberangkatan dan tujuan perjalanan,” ujarnya dalam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2021).

Danang berharap para pengguna jasa Lion Ar Group memperhatikan dan memenuhi ketentuan masa berlaku dari hasil uji kesehatan.

Ketentuan yang dimaksud adalah uji kesehatan berdasarkan hasil negatif dari rapid tes antigen atau swab test PCR atau GeNose C-19. Dimana diketahui, sampel tes tersebut memiliki ketentuan berbeda berdasarkan rute keberangkatan dan tujuan perjalanan.

Baca juga :   AirNav Indonesia Laporkan Mitigasi Keselamatan Penerbangan Kepada Kemenkopolhukam

Dalam penejelasannya, tercatat rute domestik selain tujuan intra Sumatera, Sumatera-Jawa, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah sampel tes maksimal 2×24 jam untuk rapid test antigen, 1×24 jam untuk test GeNose C-19 dan 3×24 jam untuk sab test PCR.

Aturan ketentuan yang disebutkan, hanya berlaku bagi penumpang usia di atas lima tahun. Namun, seluruh penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Untuk penerbangan domestik khusus, yakni antarkota (intra) Sumatera dan Pulau Sumatera ke Pulau Jawa hasil tes maksimal menggunakan sampel yang diambil 1×24 jam.

Selain itu, seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC, khusus penerbangan menuju Kalimantan Barat, dari berbagai wilayah wajib menggunakan surat hasil negatif dari swab test PCR yang diambil maksimal 3×24 jam.

Baca juga :   Bandara Juanda Surabaya Kembali Layani Penerbangan Umrah

Bagi penumpang dengan penerbangan intra Kalimantan Barat diperbolehkan menggunakan rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam dan hasil negatif dari GeNose C-19.

Aturan ini juga berlaku untuk penerbangan dari Kalimantan Barat menuju berbagai wilayah, kecuali Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Tengah.

Berbagai penerbangan menuju Bangka Belitung wajib menggunakan hasil tes negatif dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil swab test PCR dengan maksimal sampel diambil 3×24 jam dan wajib mengisi e-HAC.

Untuk penerbangan dengan tujuan Kalimantan Tengah hanya bisa menggunakan swab tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.

Namun sebaliknya, penerbangan intra Kalimantan Tengah bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang waktu pengambilan sampelnya maksimal 2×24 jam dan GeNose C-19 dengan maksimal sampel diambil 1×24 jam. B

Komentar