Keselamatan penerbangan adalah prioritas strategis pemerintah, bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan mandat negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam acara CEO Safety Meeting 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.
Dia menjelaskan, dalam kerangka Asta Cita Kabinet Merah Putih, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, berdaya saing, dengan konektivitas nasional yang kuat, logistik yang efisien dan pelayanan publik yang andal dan berkualitas.
“Sektor transportasi, termasuk penerbangan di dalamnya, memegang peranan sentral untuk mewujudkan agenda tersebut,” jelasnya.
Menhub menekankan, tanpa keselamatan maka tidak akan ada konektivitas, pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan publik.
Artinya, dia menambahkan, keselamatan adalah fondasi pembangunan nasional dan jika keselamatan terganggu, maka distribusi logistik, pariwisata, investasi akan ikut terganggu, serta reputasi Indonesia di mata dunia turut terdampak.
“Karena itu, keselamatan penerbangan adalah bagian dari strategi besar pembangunan bangsa. Keselamatan harus menjadi prioritas utama industri penerbangan nasional,” kata Menhub.
Menurutnya, sistem keselamatan juga menjadi salah satu wujud reputasi negara dalam keselamatan transportasi.
“Industri penerbangan adalah simbol teknologi, profesionalisme dan standar keselamatan tinggi,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Menhub, keselamatan penerbangan tidak boleh dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai isu strategis yang menyangkut kredibilitas bangsa.
“Keselamatan bukan sekedar pemenuhan regulasi, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab hukum. Setiap kebijakan perusahaan harus berpijak pada prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas utama,” tuturnya.
Penegasan ini menjadi bagian dari langkah penguatan sistem keselamatan penerbangan, sekaligus persiapan menghadapi Angkutan Lebaran 2026 yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang.
Menhub mengingatkan, dalam waktu dekat akan terjadi peningkatan pergerakan penumpang dan frekuensi penerbangan saat musim puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.
Dia meminta maskapai tidak menurunkan standar keselamatan dan pemeriksaan kelaikudaraan, kesiapan awak pesawat, dokumen teknis, prosedur operasional hingga aspek human factor harus dipastikan memenuhi standar.
“Saat Lebaran nanti, tekanan operasional akan meningkat. Di titik inilah disiplin keselamatan diuji, tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dalam menghadapi peak season,” jelas Menhub.
Ramp check harus dilaksanakan secara konsisten, menyeluruh dan tanpa toleransi terhadap penyimpangan.
“Saya meminta para CEO untuk tidak melihat ramp check sebagai beban, melainkan sebagai mekanisme perlindungan bersama,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udarar Lukman F. Laisa menambahkan bahwa pimpinan tertinggi maskapai memegang tanggung jawab langsung terhadap efektivitas sistem keselamatan di organisasinya.
Dia menekankan pentingnya budaya pelaporan yang terbuka dan pengelolaan risiko berbasis data untuk mencegah potensi insiden selama periode angkutan Lebaran.
“Keselamatan bukan hanya tugas regulator atau safety manager. Keselamatan adalah tanggung jawab langsung pimpinan tertinggi perusahaan. Setiap keputusan bisnis dan operasional harus dilandasi pertimbangan keselamatan,” katanya.
Dalam forum tersebut, regulator juga memaparkan kinerja keselamatan nasional dan langkah pengawasan yang akan diperkuat menjelang periode puncak Lebaran 2026.
Evaluasi berbasis indikator Effective Implementation (EI) ICAO dan target Rencana Keselamatan Penerbangan Nasional 2024 – 2026 menjadi acuan peningkatan standar operasional.
“Penguatan komitmen ini diharapkan memberikan jaminan bahwa peningkatan mobilitas udara, termasuk selama Lebaran, tetap berlangsung aman dan andal,” ungkap Lukman.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas tertinggi dalam setiap fase operasional penerbangan nasional.
Turut hadir dalam acara ini para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Perhubungan dan para Direktur Utama, serta Pimpinan Badan Usaha Pemegang Air Operator Certificate (AOC). B




