Kemenparekraf MoU dengan WIPO Tingkatkan Daya Saing

Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno usai menandatangani MoU dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) MoU. (dok. kemenparekraf.go.id)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk meningkatkan daya saing dan branding pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, pentingnya proyek branding untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Secara umum, proyek ini berfokus pada peningkatan nilai tambah produk dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif melalui kekayaan intelektual. Melalui peningkatan nilai tambah dari kekayaan intelektual ini akan mendorong peningkatan daya saing usaha,” ujarnya saat jumpa pers WCCE di Bali International Convention Center (BICC) Westin, Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10/2022).

Kemenparekraf pun sepakat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) dengan WIPO.

MoU ini merupakan hasil kolaborasi kerja Kemenparekraf/Baparekraf dengan diplomasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sehingga bisa menggandeng Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

“Kerja sama itu untuk mewujudkan kerja sama konkret yang manfaatnya diharapkan langsung dapat dirasakan oleh pelaku usaha ekraf di tanah air,” ungkapnya.

Baca juga :   Investasi Pariwisata Ditargetkan Capai US$8 Miliar Dalam 10 Tahun ke Depan

Sandiaga menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 yang diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan.

“PP Nomor 24 ini yang akan kita finalisasi dan sosialisasi dalam bentuk pilot project dan Wamen Angela akan mengetalasekan lima produk hingga 10 produk ekonomi kreatif berbasis HAKI yang akan kita dorong untuk mendapatkan pembiayaan,” tuturnya.

Ruang lingkup dari MoU ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari produk lokal, melalui kekayaan intelektual, khususnya untuk brand dan disain.

Kerja sama juga mencakup upaya meningkatkan daya saing brand produk lokal dan potensinya, terutama untuk bidang pemasaran dan peningkatan keuntungan.

Selain itu, dalam hal pelatihan dan peningkatan kapasitas untuk membentuk Intellectual Property (IP) facilitation services di Indonesia.

Sandiaga meyakini di tengah inflasi dan ketidakpastian ekonomi dunia, investasi dan pembiayaan industri parekraf akan tetap tersedia melalui fasilitasi dari pemerintah dan kerja sama dengan pentahelix.

Baca juga :   Kemenparekraf Dukung Peluncuran ”Indonesia Spice Up The World” di National Day Expo Dubai 2020

“Saya melihat investasi lima tahun hingga 10 tahun kedepan akan cerah, karena kita memiliki delapan KEK dan 12 proyek pariwisata nasional, bahkan kita menargetkan mampu menarik investasi US$6-8 miliar,” ungkap Sandiaga.

Setelah melakukan MoU dengan WIPO, Menparekraf Sandiaga juga menyaksikan MoU antara Kemenparekraf dengan Bali Twin Metaverse, dari Kemenparekraf diwakili Sesmenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani.

Kerja sama dengan Bali Twin Metaverse diharapkan dapat membantu pelaku ekraf termasuk seniman lokal Bali untuk memperoleh pendapatan tambahan melalui digitalisasi NFT dimana karya seni mereka bisa dijual dalam bentuk NFT Open Sea.

Melalui Bali Twin Metaverse, selain bisa memiliki aset properti digital, warga dari berbagai negara dunia juga bisa mengunjungi Bali secara digital, bahkan bisa berbelanja juga secara digital.

Pada akhirnya bisa menarik minat wisatawan mancanegara untuk datang langsung ke Bali, sehingga sektor pariwisata di Pulau Dewata ini semakin populer di dunia internasional. B

 

Komentar