Kemenkeu Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Selama Nataru 2025/2026

Aktivitas penumpang mengurus dokumen tiket di bandar udara (bandara). (dok. angkasapura)
Bagikan

Kementerian Keuangan resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan diskon tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang ditandatangani 15 Oktober 2025 itu dijelas bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja.

Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6%.

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya – biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, akhireka lalu.

PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Mengenai diskon PPN hanya diberikan pada periode – periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Sebelumnya, ada informai bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberikan diskon tarif tiket pesawat, di antaranya dengan cara menurunkan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merilis aturan untuk penurunan biaya bahan bakar tersebut lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Beleid itu ditandatangani langsung oleh Menhub pada 8 Oktober 2025 yang lalu. Penurunan besaran biaya fuel surcharge dibagi dua, untuk pesawat jet dikenakan paling tinggi 2%, lalu untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20%.

Hanya saja besaran biaya tersebut belum termasuk PPN. Maskapai wajib mencantumkan besaran biaya tambahan yang sudah diturunkan dalam komponen terpisah dari tarif pajak.

“Besaran biaya tambahan bahan bakal (fuel surcharge) wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif pajak (basic fare),” tulis beleid tersebut.

Kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kemudian, setelah berakhirnya masa berlaku penurunan biaya fuel surcharge tersebut, maka besaran biaya selanjutnya kembali pada Kepmenhub Nomor KM 7 Tahun 2024 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. B

 

Komentar

Bagikan