Kemenhub Siapkan Tarif Khusus BTS Teman Bus di 10 Kota

Bagikan

Pelajar, Lansia dan Disabilitas Dapat Tarif Khusus BTS Teman Bus di 10 Kota

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.

Direktur Angkutan Jalan Suharto menyampaikan bahwa layanan BTS bagi golongan pelajar atau mahasiswa, lanjut usia (lansia) dan disabilitas sebelumnya gratis, tapi akan segera dikenakan tarif khusus.

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut adalah pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ke 10 kota tersebut adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

“Tarif khusus ini nantinya berlaku dalam waktu dekat. Saat ini, kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus itu,” kata Suharto

Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, dengan tarif berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200.

Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK Nomor 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus.

“Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum, seperti Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tutur Suharto.

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan subsidi operasional angkutan perkotaan. B

Komentar

Bagikan