Kemenhub Serah Terima Aset di Delapan UPT Ditjen Hubla Terdampak Peraturan Menteri

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla Wisnu Wardana. (dok. ditjenhublakemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terdampak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 dan Permenub Nomor 17 Tahun 2023.

Serah terima aset dilakukan pada delapan kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, yaitu empat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama dan empat UPP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang pengaturan, pengendalian, serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

“Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla Wisnu Wardana dalam keterangan di Jakarta.

Dia yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, serah terima aset ini dilaksanakan sehubungan adanya perubahan signifikan yang terjadi dengan diterbitkannya Permenhub Nomor 15 dan Nomor 17 Tahun 2023, yang menggabungkan dua kantor unit pelaksana teknis menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Baca juga :   Buka Raker Ditjen Hubla Menhub Terus Dorong Peningkatan Digitalisasi Layanan

Kemenhub telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Permenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Permenhub Nomor 15 Tahun 2023 merupakan pengaturan baru yang menggabungkan dua Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Adapun serah terima aset ini pada delapan Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, yakni empat KSOP Utama, masing-masing KSOP Utama Makassar, KSOP Utama Tanjung Perak, KSOP Utama Tanjung Priok, dan KSOP Utama Belawan.

Baca juga :   Stakeholder Maritim Dukung Peningkatan Efisiensi Logistik Melalui Integrasi

Selain itu, ada empat UPP, yakni UPP Kelas II Babang kepada UPP Kelas III Saketa, UPP Kelas II Soasio kepada UPP Kelas III Sofifi, UPP Kelas III Atapupu kepada UPP Kelas III Wini, UPP Kelas III Kolonedale kepada UPP Kelas III Bungku.

Serah terima aset pada 8 Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, termasuk empat KSOP Utama dan empat UPP, menjadi langkah strategis pasca-penerbitan peraturan tersebut.

Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia, serta pelayanan jasa kepelabuhanan yang lebih baik.

Terkait dengan telah dilakukannya serah terima aset tersebut di atas, diharapkan agar ke depan akan lebih menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia, serta mampu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan secara baik, sehingga keamanan dan kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan lancar, aman dan tertib. B

 

Komentar