Kemenhub Segera Tetapkan Alur Masuk Pelabuhan Sei Berombang

Pelabuhan Sei Berombang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara. (dok. youtube)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan penyempurnaan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Berombang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.

Direktur Kenavigasian Kemenhub, yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Ison Hendrasto menyatakan, guna mendukung peningkatan perekonomian di Provinsi Sumatra Utara, terutama Kabupaten Labuhan Batu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian akan menetapkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sei Berombang.

“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan itu, ke depan akan menciptakan ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas pelayaran, khususnya di Perairan Pelabuhan Sei Berombang Sumatra Utara,” katanya.

Pelabuhan Sei Berombang merupakan pelabuhan yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara dan berada di tepi Sungai Panai. Dermaga yang dimiliki seluas 376 m2, luas trestle 212 m2 dan lapangan penumpukan sekitar 394 m2.

Pelabuhan ini merupakan salah satu pintu gerbang yang menunjang perekonomian masyarakat di Provinsi Sumatra Utara, yang melayani transportasi kapal penumpang untuk berbagai tujuan, kebutuhan logistik seperti pengiriman barang, cargo, kendaraan motor, mobil dan lainnya.

Namun, saat ini terjadi penurunan traffic atau kedatangan kapal yang antara lain disebabkan, karena kondisi alur pelayaran dan kolam pelabuhan mengalami pendangkalan.

Baca juga :   Indonesia Promosi Pengusulan Selat Lombok sebagai PSSA di Sidang IMO Council 132

Hal inilah yang juga melatar belakangi diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Sei Berombang bertempat di Bigland Hotel Bogor pada Kamis (29/9/2022).

Ison menurutkan, seiring dengan perkembangan daerah, wilayah Sei Berombang saat ini telah menjadi pusat pertumbuhan produksi ikan dan memiliki potensi alam yang belum tergali sepenuhnya.

Dia mencontohkan buah khas daerah labuhan batu, yaitu buah berombang yang potensinya sangat baik dibudidayakan sebagai upaya pelestarian alam dan untuk mendongkrak perekonomian warga.

“Untuk itu, maka guna menjamin kelancaran arus barang maupun penumpang di Pelabuhan Sei Berombang, penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritime,” papa Ison.

Menurut dia, berdasarkan Studi RIP, kapal terbesar yang masuk pelabuhan Sei Berombang, yaitu kapal kayu dengan ukuran 80 GT panjang kapal 18,33 meter, lebar 4,6 meter dan draft 1,2 meter.

Baca juga :   Ditjen Hubdat Siapkan Anggaran Rp774 Miliar Dukung Subsidi Angkutan Perintis Tahun 2023

Sementara berdasarkan hasil survei, data teknis rencana alur pelayaran memiliki kedalaman bervariasi mulai dari  0.7 meter sampai dengan 1.7 m LWS.

“Dengan kondisi itu, maka bagi kapal-kapal yang akan masuk dan sandar di pelabuhan Sei Berombang harus memperhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut,” ungkapnya.

Lebih jauh Ison menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan.

Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar pulau serta perkembangan daerah sekitarnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran,” jelasnya.

Ison menuturkan, alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran, serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia. B

 

 

 

Komentar