Kemenhub – Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Kendaraan ODOL

Usai rapat kerja jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri di Jakarta. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri perkuat kolaborasi dengan membentuk satuan tugas (satgas), untuk menangani persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, upaya tersebut diamksudkan demi merealisasi target Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) pada tahun 2027.

“Tadi, sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani Over Dimension Over Load. Dengan komitmen yang sama, mudah – mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu,” ujarnya saat melakukan rapat kerja bersama Korlantas Polri di Jakarta.

Dia menambahkan, untuk mencapai target tersebut secara tepat waktu, pemerintah pun tengah mempersiapkan sejumlah rencana aksi yang komprehensif.

Rencana aksi ini salah satunya terkait integrasi data Kemenhub dengan Polri yang dapat mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.

“Menuju Zero Over Dimension Overload 2027 banyak rencana aksi yang perlu dilakukan, pertama terkait integrasi data. Pendataan saat ini belum optimal, kami akan integrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub dan data kepolisian yang lebih lengkap terkait data angkutan barang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri.

Jadi, lanjutnya, jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.

“Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga. Jika sudah terintegrasi, akan mendapat data angkutan barang secara real time dan penegakan hukumnya akan lebih mudah,” tutur Aan.

Dia menuturkan, pada Juni 2026 pemerintah akan melakukan uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan ukuran angkutan barang yang melebihi ketentuan ke ukuran yang seharusnya.

“Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan, pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menangani masalah kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Dia menambahkan, Kepolisian siap mendukung rencana aksi yang disusun untuk mencapai Zero Over Dimension Over Load 2027.

“Koordinasi dan kolaborasi adalah paling utama, berkaitan dengan Zero Over Dimension and Over Load, kita sepakat bahwa negara harus hadir. Kita sudah membuat satgas, dan bahkan ada kantor bersama untuk bisa mengevaluasi langkah-langkah menuju zero over dimension dan over load,” kata Agus.

Ditjen Aan pun optimistis bahwa dengan adanya kolaborasi dan koordinasi dengan Korlantas Polri serta kementerian/lembaga terkait lainnya, target nol kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan dapat terealisasikan di tahun 2027. B

 

 

 

Komentar

Bagikan