Kemenhub Perketat Perjalanan Udara dan Jam Operasi Bandara Dibatasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat pengawasan penyelenggaraan angkutan udara.

Selain itu, Kemenhub juga memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: INST 01 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur tentang pengendalian transportasi udara periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19.

“Instruksi ini mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga :   Kemenhub Usul Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jam

Jam operasi bandara dibatasi sebagai salah satu pengetatan pengawasan perjalanan udara ini direalisasikan dengan membatasi jam operasional bandara.

“Kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas, membatasi jam operasi bandar udara,” jelasnya.

Dirjen Novie menuturkan, Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara.

Kemenhub juga memaksimalkan penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 bandara, baik domestik maupun internasional.

Posko-posko tersebut dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Sementara itu, Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Baca juga :   BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Terminal Internasional

Koordinasi ini dibutuhkan untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mangantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (Safety, Security, Services, and Compliances) dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutur Novie. B

Komentar