Kemenhub Menunda Pemberlakuan Tarif Baru Jasa Ojol

Posko aman bersama ojek online (ojol) Gojek. (dok. gojek.com)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru jasa Ojek Online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujarnya di Jakarta pada Minggu (28/8/2022).

Adita menjelaskan, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol ini.

Bahkan, dia menambahkan, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah mengambil keputusan yang terkait dengan rencana kenaikan tarif ojol.

Sebelumnya, dalam Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa penentuan tarif dibagi dalam beberapa zona, yakni sebagai berikut:

  1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
    Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
    Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
  2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek)
    Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
    Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp 13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).
  3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
    Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
    Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Baca juga :   Peningkatan Layanan Masyarakat dengan Kemenhub Terus Dorong Digitalisasi Transportasi

Kenaikan tarif ini mestinya diberlakukan pada 14 Agustus 2022, tapi tertunda. Bahkan, pemberlakuan tarif baru ojol tersebut diundur untuk menambah waktu sosialisasi.

Sebelumnya, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 itu diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” jelasnya di Jakarta pada Sabtu (13/8/2022)

Baca juga :   Bandara AP II Terapkan Ketentuan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022

Oleh karena itu, Hendro menambahkan, pemberlakuan efektif aturan tersebut ditambah dengan menjadi paling lambat 25 hari kalender.

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Jadi, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tuturnya. B

Komentar