Kemenhub Matangkan Aturan Transportasi Online Agar Adil dan Berkelanjutan

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan di Jakarta. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) kini tengah mengolah dan mematangkan aturan transportasi online agar tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan di Jakarta, baru – baru ini.

Dia menambahkan, saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia, selain pengemudi ojek online, ada juga pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja dan lain sebagainya.

“Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” tutur Dirjen Aan.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Yayat Supriyatna ini menghadirkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi di antaranya Piter Abdullah, Okto Risdianto Manullang, Tulus Abadi, Ki Darmaningtyas, dan Wijayanto Samirin.

Adapun hal – hal yang dibahas, yakni Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan, Bisnis Transportasi Online, Aspirasi Para Pengemudi Ojek Online, serta rekomendasi – rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.

Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi mengemukakan bahwa jika ingin membangun transportasi online berkeadilan, maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online.

“Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, Pengemudi, Perusahaan Angkutan Umum, serta Perusahaan Aplikasi itu sendiri,” jelasnya.

Para perwakilan aplikator menyebutkan, biaya potongan aplikator saat ini sudah ada pada titik keseimbangan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi hingga harga promosi bagi para konsumen.

Pada kesempatan yang sama, salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi juga turut mengungkapkan aspirasi terkait pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator yang mengindahkan aspek hukum sehingga warga negara dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak.

Turut hadir pada kegiatan ini Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perhubungan wilayah Jabodetabek, perusahaan aplikasi, perwakilan konsumen transportasi online dan asosiasi mitra. B

 

 

Komentar

Bagikan