Kemenhub Lakukan Rampcheck Sarana Kereta Api Angkutan Nataru Tahun 2022/2023

Lalu lintas transportasi darat. (doc. rttmc.dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Tim Direktorat Sarana Perkeretaapian melaksanakan kegiatan Pembukaan Pemeriksaan Kelaikan dan Kesiapoperasian (Rampcheck) Sarana Kereta Api (KA) Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022/2023 di Daop 8 Surabaya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap sarana kereta api yang Siap Guna Operasi (SGO) dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan sarana angkutan Nataru Tahun 2022/2023.

Pemeriksaan atau rampcheck dilakukan terhadap sarana lokomotif, kereta ditarik lokomotif dan Kereta Rel Diesel (KRD).

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi peralatan keselamatan (APAR, rem darurat, deadman device dan palu pemecah kaca), rem blok, stop blok, lampu, semboyan, AC, ventilasi dan jendela darurat, serta temperatur bearing.

Dalam proses pemeriksaannya, Tim Direktorat Sarana Perkeretaapian dibantu oleh tim dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur.

Baca juga :   Kemenhub Luncurkan Angkutan Feeder LRT dan BRT Sumsel

Diharapkan dalam kegiatan rampcheck ini dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta terutama dalam aspek sarana kereta api.

Setiap tahun, menjelang penyelenggaraan Angkutan Lebaran dan Nataru, Kemenhub konsisten melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan pada masing-masing moda transportasi.

Rampcheck akan dilakukan terhadap semua unsur moda transportasi yang berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan masyarakat sesuai dengan ketentuan.

Biasanya, rampcheck difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis dan penunjang.

Unsur administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) umum, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK) dan kartu pengawasan.

Kemudian unsur teknis mencakup sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan.

Baca juga :   KAI Dan Krakatau Steel Tandatangan MoU Kembangkan Bisnis

Untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah pengukur kecepatan (spidometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), juga kaca spion dan klakson.

Apabila ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa tindakan tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar, sedangkan jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberikan catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang, baru boleh beroperasi. B

 

Komentar