Kemenhub Hadiri Sidang IMO HTW Ke-10 di London

Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris Raya. (dok. kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Indonesia pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris Raya.

Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. Maltus, yang turut serta sebagai Head of Delegation Indonesia dalam sidang HTW ke-10 yang dilaksanakan sepekan mulai Senin (5/2/2024) hingga Jumat (9/2/2024) menjelaskan, Indonesia menyampaikan Intervensi terkait dokumen HTW 10/6/9 yang diajukan oleh Ukraina.

Dokumen itu tentang aksesibilitas informasi tentang sertifikat medis pelaut dan praktisi medis yang diakui oleh para pihak untuk tujuan pemeriksaan medis pelaut oleh Administrasi dan Badan-Badan lain yang terlibat.

Capt. Maltus mengungkapkan, Indonesia menyampaikan apresiasi secara umum kepada Ukraina yang telah mengusulkan atau menyampaikan dokumen HTW 10/6/9 pada pertemuan kali ini.

Indonesia mendukung usulan tersebut dan juga menginformasikan bahwa Indonesia telah menyediakan daftar institusi medis dan praktisi medis yang diakui oleh pemerintah Indonesia untuk menilai kesehatan para pelaut.

“Informasi tersebut dapat diakses melalui situs dokumenpelaut.dephub.go.id,” ujar Capt. Maltus

Selain hal itu, Indonesia juga telah menyediakan akses untuk memeriksa keabsahan surat atau sertifikat kesehatan pelaut melalui situs bkkp.dephub.go.id/siskespi.

Intervensi yang dilakukan delegasi Indonesia, lanjut Capt. Maltus, merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh IMO.

Baca juga :   Bupati Landak Kalbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1),” katanya.

Jadi, seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hal ini sejalan dengan apa yang telah dimandatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 985 Tahun 2023 tentang Pengalihan fungsi Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan Pelaut dari Balai Kesehatan Kerja Pelayaran kepada Direktorat Perkapalan dan kepelautan.

Selain itu, Indonesia juga intervensi dokumen agenda 5 HTW 10/5, dengan menginformasikan bahwa format baru sertifikat Pelaut, yang berlaku mulai 1 Desember 2023 telah diperkenalkan dan telah diinformasikan ke IMO pada Januari 2024 berdasarkan STCW.2/Circ.122 dan telah diinformasikan kepada seluruh member state IMO.

Ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 747 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) Pada Sertifikat Kepelautan yang ditetapkan pada 28 November 2023.

Lebih lanjut, pada pembahasan agenda kedua, Atase Perhubungan London, Barkah Bayu Mirajaya menjelaskan, Indonesia mengucapkan terima kasih kepada sekretariat yang telah menyiapkan dokumen HTW 10/2.

Selain itu, juga mengenai hasil-hasil yang diperoleh dari Sub-Komite, Komite dan Dewan sebelumnya dengan hal khusus pada rekomendasi dari auditor eksternal IMO (Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia) pada dokumen C.129/5 (b) yang memberikan kontribusi dalam meningkatkan tinjauan komprehensif terhadap Konvensi STCW dan Kode untuk dapat diambil sebagai bahan pertimbangan dalam diskusi nanti.

Baca juga :   BPTJ Bersama Perum DAMRI dan Dishub Jakarta serta PT KCI Sepakat Inovasi Peningkatan Integrasi Data

Salah satu rekomendasi dari Auditor Eksternal untuk tinjauan komprehensif STCW, jelas Barkah, adalah pelatihan hak-hak umum pelaut, termasuk hak-hak yang relevan dengan masalah pengabaian.

Rekomendasi ini sejalan dengan komitmen untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan dan kesejahteraan pelaut.

Pelatihan hak-hak umum pelaut merupakan komponen penting yang tidak hanya menjawab tantangan saat ini, tapi juga memperkuat pendekatan pro aktif Indonesia untuk pertimbangan masa depan.

“Hal ini juga sejalan dengan tujuan kolektif Indonesia untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan tertinggi bagi komunitas pelaut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Sidang HTW ke-10 ini dilaksanakan pada tanggal 5 – 9 Februari 2024 dengan beberapa Agenda Sidang yang membahas semua hal terkait Human Element, Training and Watchkeeping, serta usulan Comprehensive Review STCW Convention and Code.

Adapun delegasi Indonesia terdiri dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PFKKI Kementerian Perhubungan, Atase Perhubungan London, Pertamina Maritime Training Center, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia, Pusbang SDM Perhubungan Laut, Poltekpel Barombong, Poltekpel Surabaya, PIP Makasar, dan PIP Semarang. B

Komentar