Kemenhub Dukung Penuh Pembangunan Bandara Bali Utara Selaras dengan Visi Presiden

Peluncuran desain Bandara Bali Utara dilakukan di kantor PT BIBU Panji Sakti di Kabupaten Buleleng, Bali. (dok. aliendc)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara sejalan dengan visi Presiden untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional, tapi pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundangan.

Pembangunan Bandara Bali Utara wajib memiliki penetapan lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.

Penetapan tersebut diajukan oleh pemrakarsa bandar, yang dapat berupa ketentuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Indonesia.

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 – 2029 terdapat indikasi pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara, sebagai dukungan peningkatan pariwisata di Pulau Bali, tapi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tersebut tidak menyebutkan lokasinya.

Sejalan dengan RPJMN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, diusulkan oleh Kemenhub untuk lokasi pembangunan Bandara Bali Utara.

Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan, akan tetapi Gubernur Bali membatalkan Penlok di Desa Kubutambahan dan megusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok yang tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB.

Surat Gubernur Bali tersebut tertanggal 19 November 2020 perihal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, Kemenhub berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan,” katanya.

Rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Hubud dan penyesuaiannya dipastian dalam penetapan RT/RW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) oleh Pemprov Bali.

Terkait dengan lahan, Pemprov Bali menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Proses pembebasan lahan masyarakat juga harus diselesaikan secara menyeluruh agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila terdapat perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, maka Pemprov Bali diwajibkan mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan perundangan.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud) bertanggung jawab memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.

Dengan langkah yang terukur dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan mampu memperkuat konektivitas udara di Pulau Bali, sekaligus menjadi penopang bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani pertumbuhan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional. B

 

 

Komentar

Bagikan