Kemenhub dan IATA Sepakati MoU Sektor Penerbangan

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) dan International Air Transport Association (IATA) di kantor Kementerian Perhubungan. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menyepakati kerja sama dengan International Air Transport Association (IATA) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (10/2/2026).

MoU ini merupakan dasar pelaksanaan kerja sama pengembangan penerbangan sipil di Indonesia untuk mendukung terwujudnya sistem penerbangan nasional yang aman, selamat, efisien dan berkelanjutan

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dan Regional Vice President Asia Pasific IATA Sheldon Hee.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan organisasi penerbangan internasional dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, serta kualitas layanan penerbangan sipil di Indonesia,” ujar Lukman.

Sejumlah bidang kerja sama telah disepakati oleh kedua pihak, meliputi keselamatan dan keamanan penerbangan, harmonisasi regulasi, studi dan konsultasi operasional penerbangan sipil, serta berbagi pengetahuan, keahlian, serta best practices sesuai standar internasional.

Dirjen Lukman menuturkan bahwa bentuk kegiatan kerja sama dapat mencakup penyediaan data dan informasi penerbangan, potensi pemberian diskon biaya untuk layanan airport intelligence services, serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang dimiliki oleh IATA.

“Dengan mendukung peningkatan kompetensi SDM penerbangan dan memperkuat pengambilan kebijakan berbasis data, Kami berharap kolaborasi dengan IATA ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan industri penerbangan Indonesia,” tuturnya.

Dari sisi pembiayaan, MoU ini dilaksanakan berdasarkan ketersediaan anggaran masing – masing pihak dan tidak menimbulkan kewajiban finansial yang mengikat, serta menegaskan komitmen para pihak dalam menghormati Hak Atas Kekayaan Intelektual dan menjaga kerahasiaan pertukaran data dan informasi.

Sementara itu, Regional Vice President Asia Pasific IATA Sheldon Hee menegaskan bahwa IATA siap mendukung pengembangan penerbangan sipil Indonesia melalui keahlian teknis dan pengalaman global yang dimiliki IATA.

“IATA berkomitmen untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mendukung penguatan sistem penerbangan Indonesia agar selaras dengan praktik dan standar internasional,” ungkapnya.

MoU ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama tiga tahun berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan para pihak. B

Komentar

Bagikan