Kemenhub Cabut Izin Terbang Langsung dari dan ke Luar Negeri Bandara IMIP

Salah satu armada yang ada di Bandara PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah. (dok. imip.co.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung di Bandar Udara (Bandara) Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang sudah diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Keputusan ini dikeluarkan untuk mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yakni:

  1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
  2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
  3. Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap memiliki status tersebut.

Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki izin melayani penerbangan langsung internasional.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis ketentuan pertama Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

Pada diktum kedua aturan ini dijelaskan, jika bandara khusus di atas hanya bisa melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka medical evacuation (evakuasi medis), penanganan bencana dan/atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Kemudian, dipertegas kembali dalam diktum ketiga aturan itu bahwa penerbangan langsung hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Selain itu, sudah berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas saat pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

“Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026,” tulis Diktum keempat Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

Dalam hal bandara khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama masih membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat.

“Penyelenggara bandar udara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan,” tulis ketentuan tersebut. B

Komentar

Bagikan