Kemenhub Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari KIP

Pemberian penghargaan untuk Kementerian Perhubungan yang berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. (dok. kemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan atas predikat ini diberikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, baru – baru ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Ernita Titis Dewi mengatakan Kemenhub telah meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dari KIP sejak tahun 2019.

Nilai yang diraih oleh Kemenhub pada tahun ini pun mengalami peningkatan yakni 98,29, dibandingkan dengan tahun lalu senilai 98,05.

“Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penyediaan informasi publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Kami berharap kepercayaan publik dan kinerja Kemenhub dapat semakin meningkat di tahun-tahun mendatang,” ujar Titis.

Pada tahun ini, KIP melakukan Monev terhadap 387 Badan Publik dari berbagai kategori di antaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.

“Hasil penilaian yang diraih Kemenhub pada tahun ini memuaskan, sebab Kemenhub menempati posisi ketujuh untuk kategori Kementerian yang informatif. Semoga ke depan kami dapat lebih transparan, akuntabel dan optimal dalam melayani masyarakat, serta mengelola layanan informasi publik,” tutur Titis.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa hasil Monev harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan Badan Publik di seluruh Indonesia, karena keterbukaan informasi adalah mandat dari undang – undang.

“Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” tegasnya.

Sebagai informasi, Monev KIP tahun ini dimulai sejak Oktober 2025 dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian dilanjutkan dengan tahapan Uji Publik, dengan Kemenhub mempresentasikan strategi dan inovasi terkait keterbukaan informasi publik di Kemenhub.

Adapun hasil keseluruhan dari Monev KIP mencatat, sebanyak 197 Badan Publik mendapat predikat informatif, 21 Badan Publik menuju informatif, 14 Badan Publik cukup informatif, 34 Badan Publik kurang informatif, dan 121 Badan Publik tidak informatif.

Turut hadir Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Reformasi Birokrasi Novie Riyanto. B

Komentar

Bagikan