Kemenhub Alihfungsikan 48 UPPKB Jadi Rest Area Selama Angkutan Lebaran 2026

Lokasi pemeriksaan kesehatan gratis di kawasan rest area pemudik. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melakukan penerapan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan non-tol di beberapa wilayah Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, maka sejumlah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk tidak beroperasi dan dialihfungsikan sementara sebagai rest area.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan, untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhub siap mengalihfungsikan sementara unit jembatan timbang, menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah dengan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya di Jakarta.

Aan menjelaskan, sesuai ketentuan di SKB, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area bagi para pemudik, sedangkan UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang, tetap beroperasi seperti biasa.

“Ada 48 unit jembatan timbang atau UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area,” tutur Aan.

UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, lalu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimantan Tengah.

Adapun rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut:

a. Provinsi Sumatra Utara:

UPPKB Aek Batu.

UPPKB Jembatan Merah.

UPPKB Dolok Estate Lima Puluh.

UPPKB Sibolangit.

UPPKB Mambang Muda.

UPPKB Dolok Parmonangan.

b. Provinsi Sumatra Barat:

UPPKB Lubuk Selasih.

c. Provinsi Jambi:

UPPKB Jambi Merlung.

UPPKB Muara Tembesi.

d. Provinsi Sumatra Selatan:

UPPKB Merapi.

UPPKB Talang Kelapa.

UPPKB Kertapati.

e. Provinsi Lampung:

UPPKB Way Urang.

f. Provinsi Banten:

UPPKB Cikande.

UPPKB Cimanuk.

g. Provinsi Jawa Barat:

UPPKB Tomo.

UPPKB Balonggandu.

UPPKB Gentong.

UPPKB Kemang.

UPPKB Losarang.

UPPKB Cibaragalan.

h. Provinsi Jawa Tengah:

UPPKB Wanareja.

UPPKB Ajibarang.

UPPKB Subah.

UPPKB Sarang.

UPPKB Pringsurat.

UPPKB Banyudono.

UPPKB Klepu.

UPPKB Tanjung.

i. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:

UPPKB Kalitirto.

UPPKB Kulwaru.

UPPKB Taman Martani.

j. Provinsi Jawa Timur:

UPPKB Singosari.

UPPKB Guyangan.

UPPKB Trosobo.

UPPKB Trowulan.

UPPKB Widodaren.

UPPKB Watudodol.

UPPKB Widang.

UPPKB Talun.

UPPKB Rejoso.

UPPKB Pojok.

UPPKB Baureno.

UPPKB Kalibaru Manis.

UPPKB Klakah.

k. Provinsi Bali:

UPPKB Cekik.

l. Provinsi Kalimantan Tengah:

UPPKB Anjir Serapat.

UPPKB Pasar Panas.

“Penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah,” ungkap Aan.

Di setiap rest area tersebut, nantinya akan disediakan berbagai fasilitas antara lain tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan, seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di area UPPKB.

“Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik saat arus mudik atau arus balik Lebaran nanti,” jelasnya.

Jadi, Aan menambahkan, masyarakat bisa beristirahat sejenak dan tidak memaksakan diri berkendara saat merasa lelah atau mengantuk, agar stamina tetap terjaga untuk menjamin keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan. B

Komentar

Bagikan