
Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menilai bahwa penguatan pengawasan ibadah umrah perlu didukung dengan program aksi yang nyata dan terstruktur.
Salah satu yang telah direncanakan adalah penerbitan visa bagi jemaah umrah secara terintegrasi melalui pintu Kemenhaj, sama seperti penerbitan visa bagi jemaah haji.
Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhaj Zainal Abidin, saat melakukan pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bali.
Hadir dalam kegiatan yang bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Inspektur Wilayah I Itjen Mayhardi Indra Putra, Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Bali Mahmudi dan seluruh ASN Kemenhaj Provinsi Bali.
Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas informasi pihak Kantor Otoritas Bandara melihat dinamika geopolitik di Timur Tengah (Timteng) saat ini.
Menurut Yusuf Simorangkir dari Kantor Otoritas Bandara, beberapa waktu lalu telah mendampingi pihak Kanwil Kemenhaj Provinsi Bali untuk melakukan supervisi kedatangan jemaah umrah di tengah konflik Timur Tengah (Timteng), termasuk mewawancarai beberapa jemaah yang baru mendarat di Bali.
Menurut informasi, lanjutnya, waktu itu masih ada sekitar 50.000 jemaah yang terjebak di Arab Saudi dan belum bisa pulang.
Dia menuturkan bahwa ada beberapa jemaah umrah mandiri yang tidak mengetahui tempat harus mengadukan nasibnya di Arab Saudi, sebagai dampak perang Iran dan Amerika Serikat – Israel.
“Lalu saya berfikir, tampaknya mitigasi pelindungan jemaah kita belum optimal terhadap jemaah umrah karena tidak memiliki data yang valid tentang jemaah umrah,” jelas Yusuf.
Kisah tersebut dibenarkan pihak Kemenhaj yang salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya data yang valid tentang jumlah jemaah umrah, lebih – lebih usai dilegalkannya umrah mandiri oleh pemerintah melalui Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Oleh karena itu, Kemenhaj berencana merubah regulasi terkait penerbitan visa bagi jemaah umrah agar dapat terpantau dan terintegrasi oleh Kemenhaj.
Menurut Zainal, selama ini penerbitan visa bagi jemaah umrah diproses langsung oleh travel umrah melalui provider yang ditunjuk oleh travel atau perseorangan dan seharusnya dilaporkan ke pemerintah melalui aplikasi Siskopatuh.
”Kalau pemberangkatan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Insyaallah sudah terlaporkan, problemnya adalah umrah mandiri yang sering tidak termonitor,” katanya.
Kemenhaj, lanjut Zainal, berencana mengambil kebijakan untuk penerbitan visa terintegrasi melalui Kemenhaj, sama seperti penerbitan visa jemaah haji, agar dapat termonitor secara valid, sehingga potensi dinamika yang terjadi pada jemaah umrah sebagai akibat dampak global dapat termitigasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Bali Mahmudi mengatakan bahwa pihak Kemenhaj Bali terus memonitor secara intensif keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah, terutama saat kondisi peperangan di Timur Tengah.
“Pihak Kanwil terus berkoordinasi dengan pihak PPIU agar memberikan pelindungan yang optimal terhadap jemaah yang melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, kenaikan harga avtur global memberikan tekanan signifikan terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, terutama pada komponen penerbangan.
“Kondisi ini menegaskan penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji,” ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.
Menhaj menambahkan, pada penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 rata – rata biaya penerbangan per orang berada di kisaran Rp33,5 juta.
Namun, lanjutnya, dinamika global, seperti kenaikan harga avtur, peningkatan premi asuransi war risk dan pelemahan nilai tukar rupiah, menyebabkan lonjakan biaya secara signifikan.
“Selain itu kondisi geopolitik juga berpotensi memaksa dilakukannya rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik,” ujar Menhaj.
Menurutnya, skenario perubahan rute penerbangan berdampak pada penambahan waktu tempuh sekitar empat jam dan peningkatan konsumsi avtur hingga 11.000 ton.
Untuk usulan biaya, jelas Menhaj, Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per orang, sedangkan maskapai Saudia mengajukan kenaikan sebesar US$480 per orang dengan asumsi harga avtur mencapai US$137,4 sen per liter.
Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya penerbangan rata – rata per orang diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta atau meningkat 39,85%.
Sementara itu, jika dilakukan perubahan rute, biaya dapat meningkat hingga Rp50,8 juta atau naik sekitar 51,48%.
Lebih lanjut Menhaj menegaskan, dalam kontrak antara Kemenhaj dengan maskapai penerbangan, terdapat klausul force majeure, yang memungkinkan adanya penyesuaian melalui musyawarah apabila terjadi kondisi tertentu. B



