Kemendagri dan BPKP Luncurkan Siskeudes 2.0.7 Rilis 2

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) 2.0.7 Rilis 2 dan Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa) Versi 2.0 di Jakarta. (dok. bpkp)
Bagikan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) 2.0.7 Rilis 2 dan Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa) Versi 2.0.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Setya Nugraha, peluncuran Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 dan Siswaskeudes Versi 2.0 menandai langkah lanjutan dalam proses perbaikan berkelanjutan terhadap system.

“Langkah lanjut ini seiring dengan dinamika regulasi dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan desa,” ujarnya dalam kegiatan Diseminasi Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 dan Launching Aplikasi Siswaskeudes Versi 2.0,” jelasnya dari keterangan di Jakarta.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2015 hingga tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp600 triliun Dana Desa ke lebih dari 75.000 desa di Indonesia.

“Dana yang sangat besar ini dinilai menjadi peluang besar, tetapi juga tantangan serius dari aspek tata kelola, integritas dan pengawasan,” jelasnya.

Setya menuturkan, penyimpangan seperti kesalahan administrasi, pemborosan anggaran, hingga tindak korupsi, masih sering ditemukan di tingkat desa, bahkan data dari lembaga pemantau anti korupsi menunjukkan bahwa sektor desa menjadi penyumbang tertinggi dalam kasus korupsi di Indonesia.

“Versi terbaru ini dari aplikasi Siskeudes dan Siswaskeudes menghadirkan sejumlah fitur tambahan dan peningkatan fungsionalitas untuk mendukung tata kelola yang lebih responsif dan adaptif,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur IV Dwi Budi Wahyuningsih memberikan paparan mengenai kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, urgensi kolaborasi lintas institusi dan penguatan kapasitas aparatur pengawas di seluruh tingkatan.

“Kegiatan ini bukan sekedar pelatihan teknis, namun merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan,” kata Dwi Budi. B

 

 

Komentar

Bagikan