
KAI Commuter mengingatkan masyarakat agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama mengenai pengguna jalan raya yang wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Demikian pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
“Berhenti, melihat dan mendengar, jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut,” kata Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan.
Selain itu, dia juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.
“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tutur Leza.
Selain itu, KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang, Jumat (20/6) pagi.
Keterlambatan tersebut merupakan imbas dari Commuter Line Tangerang No.1907 relasi Tangerang – Duri yang tertemper mobil di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang – Batuceper, sekitar pukul 05.11 WIB.
Leza menjelaskan, atas kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line tersebut.
“Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” jelasnya.
Imbas temperan tersebut, Commuter Line No.1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna, dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan, sedangkan petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta.
Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line.
Leza menambahkan bahwa KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga, yang menyebabkan korban luka pada petugas masinis dan keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit.
“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” tegas Leza. B