INSTRAN Kutuk Keras Pembakaran dan Perusakan Halte Transjakarta serta Stasiun MRT

Salah satu halte bus Transjakarta yang dirusak massa saat aksi demo. (dok. istimewa)
Bagikan

Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) selama hampir 25 tahun fokus pada advokasi isu – isu transportasi yang manusiawi, beradab dan berkelanjutan, menyoroti kejadian perusakan sejumlah fasilitas angkutan umum pada akhir minggu keempat Agustus 2025.

Melalui siaran pers ini, INSTRAN mengutuk terjadinya pembakaran, perusakan dan tindakan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik, baik yang berdampak di berbagai halte Transjakarta (TJ) maupun stasiun Mass Rapid Transit (MRT) pada 29 Agustus 2025, bersamaan dengan aksi massa yang bergulir sejak 25 Agustus 2025.

Menurut Ketua INSTRAN M. Budi Susandi, siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri.

“Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut,” katanya.

Sejumlah halte TJ yang dibakar antara lain Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.

Pembakaran juga terjadi pada halte – halte biasa yang posisinya di kiri jalan, terutama di sekitar Jalan Sudirman dari samping Polda Metro Jaya ke Bundaran Senayan di kedua sisi.

Fasilitas lift yang ada di Halte Polda Metro Jaya dan Senayan Bank DKI juga dibakar.

Selain itu, terjadi juga perusakan atas akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan seajumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme.

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan TJ dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan Koridor, sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, INSTRAN menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Turut berduka cita yang medalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makasar dan wilayah Indonesia lainnya.
  2. Mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib sehingga tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian.
  3. Mengutuk sekeras – kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.
  4. Meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada pada saat ada aksi demo maupun pascaademo.
  5. Meminta kepada Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo, sehingga tidak ada perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan dengan adanya aksi demo.

Fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik.

Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Kepada para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian  pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Informasi ini disampaikan, untuk dijadikan perhatian dan pembelajaran bagi semua pihak, serta memastikan kegiatan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan aman, nyaman dan selamat,” jelas Budi. B

 

Komentar

Bagikan