Ini Pengaturan Penyeberangan saat Libur Nataru 2025/2026

Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. (dok. asdp.id)
Bagikan

Pemerintah menetapkan aturan penyeberangan saat masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Pengaturan ini mencakup arus angkutan penumpang dan distribusi barang di layanan penyeberangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025 dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Aturan penyeberangan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai berikut:

Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni

Mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

  1. Tujuan Sumatra

Pelabuhan Merak
Lintas Merak – Bakauheni.

Untuk penumpang pejalan kaki, Golongan I (sepeda), kendaraan Golongan IVa, Va dan VIa, serta mobil barang Golongan IVb, mobil dan Vb.

Pelabuhan Ciwandan
Lintas Ciwandan – Wika Beton.

Untuk penumpang Golongan II dan III, serta mobil barang Golongan VIb.

Pelabuhan BBJ Bojonegara
Lintas Bojonegara – Muara Pilu.

Untuk mobil barang Golongan VII, VIII dan IX.

Jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ Bojonegara, maka dapat dilakukan pengalihan melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).

  1. Tujuan Jawa

Pelabuhan Bakauheni

Untuk penumpang pejalan kaki, Golongan I (sepeda), kendaraan Golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang Golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX.

Jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, maka dapat dilakukan pengalihan melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang – Banten).

Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk

Mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

  1. Tujuan Bali

Pelabuhan Ketapang

Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus. Untuk mobil barang Golongan Vb, VII, VIII dan IX dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas.

  1. Tujuan Jawa

Pelabuhan Gilimanuk

Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus. Untuk mobil barang Golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan pengangkutan, serta tidak menjadi prioritas.

Sementara itu, mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Bagi mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi – Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar.

Khusus di Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar, kendaraan hanya diperbolehkan untuk daya angkut maksimal 40 ton.

Dalam rangka mengurai antrean kendaraan jika terjadi penumpukan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan, maka seluruh kendaraan angkutan barang yang dikecualikan yang akan melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dialihkan ke Dermaga Bulusan.

Sementara itu, mengenai golongan dan jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Sepeda.
  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
  • Golongan III: Sepeda motor besar kapasitas lebih 500 cc dan kendaraan roda tiga.
  • Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter.
  • Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.
  • Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 meter hingga 7 meter.
  • Golongan Vb: Truk/tangki ukuran sedang, dengan panjang 5 meter hingga 7 meter.
  • Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 meter hingga 10 meter.
  • Golongan VIb: Truk/tangki dengan panjang 7 meter hingga 10 meter dan sejenisnya, serta mobil penarik tanpa gandengan.
  • Golongan VII: Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang 10 meter hingga 12 meter.
  • Golongan VIII: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang 12 meter hingga 16 meter.
  • Golongan IX: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan panjang lebih dari 16 meter. B

 

 

Komentar

Bagikan