
Kondisi puncak kemarau di Indonesia berdasarkan prediksi musim kemarau tahun 2025 pada enam provinsi dengan prioritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi awal Mei – Juni.
Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan tentang puncak musim kemarau terjadi Provinsi Riau, Sumatra Selatan, Jambi dan Kalimatan Barat terjadi pada Juli – Agustus, sedangkan Kalimatan Tengah dan Kalimantan Selatan pada Agustus 2025.
“Terjadi penurun puncak musim kemarau pada bulan September, karena sudah mulai muncul potensi pertumbuhan awan,” tulis laporan BNPB.
Laporan ini menjelaskan penetapan status keadaan darurat karhula ada di enam wilayah provinsi dengan rincian sebagai berikut:
- Sumatra Utara ada enam kabupaten/kota dengan status Siaga Darurat.
- Riau dengan status Tanggap Darurat (TMT 22 Juli – 4 Agustus 2025).
- Sumatra Barat ada dua kabupaten dengan status Tanggap Darurat.
- Jambi dengan status Siaga Darurat (TMT 2 Juni – 31 Oktober 2025).
- Sumatra Selatan dengan status Siaga Darurat (TMT 17 Juni – 20 November 2025).
- Kalimantan Barat dengan status Siaga Darurat (TMT 17 April – 31 Oktober 2025).
Mengenai wilayah di Indonesia yang kawasannya pernah mengalami karhutla dan belum menetapkan status ada di tiga provinsi, yakni sebagai berikut:
- Kalimantan Tengah belum menetapkan status.
- Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur belum menetapkan status.
- Kalimantan Selatan belum menetapkan status.
Selain enam provinsi prioritas dan IKN, penanganan karhutla juga dilakukan untuk Sumatra Utara dan Sumatra Barat, karena adanya indikasi lahan terbakar.
Update informasi sampai dengan 27 Juli 2025 mencatat bahwa sebaran hotspot berdasarkan citra satelit NASA-NOAA20 ada 643 titik karhutla di Indonesia, tepatnya di 15 provinsi.
Paling banyak ada di Kalimantan Barat dengan jumlah 311 hotspot atau titik, kemudian di Aceh ada 73 titik, Kalimantan Timur ada 53 titik dan Kalimantan Utara ada 46 hotspot.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa bencana karhutla terjadi karena sejumlah hal di antaranya regulasi Pembukaan Lahan Perladangan, seperti di Kalimantan Barat.
Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan dengan cara dibakar dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
- Pembukaan Lahan Perladangan dapat dilakukan dengan pembakaran terbatas dan terkendali paling luas 2 hektare per Kepala Keluarga (KK).
- Pembakaran dilakukan dengan cara:
- Membuat sekat bakar untuk mencegah penjalaran api.
- Menyediakan peralatan pemadam api.
- Memberitahu pemilik lahan yang berbatasan.
- Pembakaran bergiliran dan diatur perangkat desa/kelurahan.
- Pembakaran dimulai dari tepi lahan dan sesuai arah angin.
- Diawasi sampai api benar – benar padam.
- Mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal h) tidak membakar lahan orang lain.
Pengendalian dan pendampingan penanggulangan karhutla tahun 2025 di antaranya dengan penyediaan helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan jumlah 24 helikopter.
Rincian penggunaan helikopter tersebut adalah untuk patroli sebanyak 10 unit helikopter dan 14 unit helikopter untuk water boming, seperti yang tersedia di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Mengenai kombinasi penguatan Satuan Tugas (Satgas) Darat dan penebalan signifikan pada Satgas Udara, khususnya Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan heli patrol, serta water bombing memberikan hasil yang signifikan dalam upaya pemadaman dan pengurangan titik panas, serta titik api.
Secara umum, situasi karhutla di enam provinsi prioritas berada dalam status Terkendali, tetapi penguatan dalam upaya respon harus terus diimbangi dengan upaya penegakan hukum agar aspek pencegahan berjalan lebih optimal.
Optimalisasi heli patroli berbasis data titik panas (confident sedang – tinggi) harus diikuti dengan reaksi cepat Satgas Darat agar titik api tidak bereskalasi menjadi karhutla. B