
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mencatat sebanyak 17,3 juta jiwa Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) melintas dari dan ke luar negeri selama periode Januari – Desember 2025.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, dari belasan juta perlintasan ini mengalami kenaikan hingga 7,7% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 17,3 juta perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, meningkat 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa data pergerakan perlintasan dari dan menuju keluar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta ini akan terus mengalami peningkatan.
Hal itu dikarenakan masih terdapat penumpang penerbangan, khususnya dari luar negeri yang banyak berkunjung ke Indonesia untuk berlibur atau berwisata dalam periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Peningkatan ini mencerminkan tingginya mobilitas global dan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan keimigrasian,” ungkapnya.
Imigrasi Soekarno-Hatta selama kurun waktu satu tahun ini mencatat di bidang pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal, pihaknya telah menerbitkan 38.864 paspor yang didominasi paspor elektronik, sejalan dengan kebijakan digitalisasi layanan.
Selain itu, diterbitkan juga 2.455 izin tinggal yang meliputi izin tinggal kunjungan, terbatas dan tetap.
“Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, Imigrasi Soekarno-Hatta juga melayani 7.380 permintaan informasi public, serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini,” tuturnya.
Sementara itu, dari aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sepanjang tahun 2025 dilaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian dan lima perkara pro justitia.
Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap WNA dan 1.847 penundaan keberangkatan WNI sebagai bentuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan,” tegasnya. B



