IATA Minta Pemerintah RI Pertimbangkan Aturan Kapasitas Pesawat

Jalur kedatangan penumpang internasional. (Istimewa)
Bagikan

The International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional meminta Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali peraturan kapasitas pesawat penerbangan internasional maksimal 90 penumpang.

Selain itu, organisasi yang beranggotakan maskapai-maskapai penerbangan dunia ini juga mengusulkan pembebasan karantina dan tes ulang bagi penumpang yang telah melakukan vaksin lengkap.

Informasi dari Tweeter Indoflyer, Sabtu (2/10/2021) memuat surat tertulis tertanggal Kamis (30/9/2021) yang ditandatangani oleh Philip Goh, Wakil Presiden IATA Asia Pasifik kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurut isi surat tersebut, regulasi baru itu mengejutkan bagi pihak maskapai penerbangan, karena bersifat mendadak, bahkan penumpang harus melakukan re-schedule jadwal pesawat, dengan hotel karantina, dan pengecekan sebelumnya.

Pihak IATA memahami bahwa hal itu dilakukan untuk menahan laju Covid-19. Hanya di satu sisi, IATA juga meminta Kementerian Perhubungan Indonesia untuk melihat dari sisi lain.

“Kementerian Perhubungan perlu memahami krisis di dunia penerbangan dan ekonomi secara global. Tingkat vaksinasi telah meningkat di Indonesia dan secara global. Pemerintah yang menahan laju kedatangan penerbangan internasional hanya akan memperlambat pemulihan dunia penerbangan,” tulis IATA.

Organisasi yang bermarkas di Montreal, Kanada ini juga mengingatkan, kalau industri penerbangan di Indonesia menyumbang 4,7 juta pekerjaan dan jumlah pendapatan yang tak sedikit. “Semua itu juga tengah terancam akibat pandemi Covid-19.”

IATA juga memberi rekomendasi lain bagi Pemerintah Indonesia dengan tujuan agar industri penerbangan lokal bisa segera pulih. “Daripada membatasi jumlah maksimal penumpang di kedatangan internasional, pemerintah harus menambah lebih banyak pintu masuk untuk kedatangan internasional dan menambah kapasitas testing di bandara,” demikian IATA.

Apabila Kemenhub tetap bersikeras memaksakan pembatasan jumlah penumpang di kedatangan internasional, maka ada baiknya Pemerintah Indonesia memberikan informasi lebih dulu pada pihak maskapai penerbangan dari jauh-jauh hari.

Pihak IATA juga meminta agar penumpang yang telah divaksin diberi pengecualian dari karantina dan testing Covid-19. “Hal itu sejalan dengan panduan dari WHO yang sesuai dengan kaidah CDC, ECDC, dan institusi Robert Koch. Sebelumnya, testing sebelum keberangkatan sudah cukup untuk menahan penumpang yang positif Covid-19,” tulis IATA.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub menerbitkan aturan baru untuk pesawat dengan rute internasional dibatasi hanya boleh mengangkut 90 penumpang dengan tujuan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan, aturan ini mulai berlaku sejak Rabu (29/9/2021) dengan sebelumnya melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan nasional dan asing soal aturan ini.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Novie menjelaskan, maskapai penerbangan juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut.

Rincian yang wajib dicantumkan adalah jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara. Di sisi lain, aturan ini dapat mengularkan antrean pemeriksaan dokumen kesehatan di bandara. B

Komentar

Bagikan