Ditjen Hubud – PT API Tandatangan Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan BMN di 10 Bandara

Penandatanganan Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN di Kantor Kementerian Perhubungan. (dok. kemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemnehub) dan PT Angkasa Pura Indonesia (API) menandatangani Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (19/2/2026).

Perjanjian tersebut sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara di sektor kebandarudaraan.

Penandatanganan mencakup Akta Penegasan kembali perjanjian sewa BMN berupa penyediaan lahan pada lima bandar udara (bandara), yakni Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Thaha, Bandara Depati Amir, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Juanda.

Selain itu, dilakukan pula Penandatanganan Akta Penegasan Kembali kerja sama pemanfaatan BMN pada lima bandara lainnya, yaitu Bandara Sentani, Bandara Tjilik Riwut, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, serta Bandara H.A.S. Hanandjoeddin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam sambutannya menyatakan, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan dan akuntabel.

“Perjanjian sewa dan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan tersedianya dukungan lahan dan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan kebandarudaraan nasional,” ujarnya.

Menurut Dirjen Lukman, melalui skema tersebut, pengelolaan bandar udara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai pemilik aset negara dengan operator bandar udara sebagai pengelola operasional.

“Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan operator bandara akan memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam peningkatan kinerja layanan transportasi udara, tapi juga dalam memperkuat konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung pemerataan pembangunan nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lukman berharap kerja sama ini dapat berjalan secara profesional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang – undangan dan fungsi kelembagaan masing – masing pihak.

Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kemenhub melalui Ditjen Hubud dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam mendukung transformasi dan pengembangan infrastruktur kebandarudaraan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Mohammad Rizal Pahlevi menambahkan, perlunya penguatan kerja sama ini untuk mendorong bandar udara yang dikelola untuk tumbuh ke arah yang lebih positif.

“Pertumbuhan tidak hanya infrastruktur fisik, tapi juga dalam kualitas layanan, efesiensi operasional, inovasi serta peran strategis dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen penuh menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.

“Kami meyakini bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pemanfataan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik, akuntabel, juga berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” jelasnya. B

Komentar

Bagikan