Ditjen Hubud Perkuat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis

Rapat Koordinasi I Angkutan Udara Perintis Tahun Anggaran 2024, mulai 29 April - 3 Mei 2024 di Yogyakarta. (dok. hubudkemenhub)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) melaksanakan Rapat Koordinasi I Angkutan Udara Perintis Tahun Anggaran 2024, di Yogyakarta mulai 29 April – 3 Mei 2024.

Kegiatan itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan penerbangan, kapasitas sarana dan kualitas pelayanan transportasi udara di Indonesia, serta memperkuat koordinasi, termasuk dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis.

Direktur Angkutan Udara Putu Eka Cahyadhi mengatakan, Angkutan Udara Perintis bertujuan untuk menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan, keamanan negara, serta mengatasi disparitas harga antar wilayah.

“Diharapkan pada rapat ini seluruh stakeholder penerbangan dapat melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan dan evaluasi serta fungsi koordinasi antara pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Karena keberhasilan penyelenggaraan angkutan udara perintis tidak lepas dari peran serta seluruh stakeholder yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga :   I Gusti Agung Ayu Mas Oka Sebagai Srikandi Poltekbang Palembang

Pada pelaksanaan Rapat Koordinasi I Angkutan Udara Perintis Tahun Anggaran (TA) 2024 membahas tentang:

  1. Evaluasi Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo TA 2023.
  2. Pelaksanaan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo TA 2024.
  3. Usulan Program Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo TA 2025.

Putu berharap hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara Perintis TA 2023 dan TA 2024 dapat digunakan sebagai bahan analisa dan pertimbangan awal untuk penetapan rute TA 2025.

Selain itu, Ditjen Hubud juga meminta kepada para stakeholder dapat mendukung dan mengimplementasi penerapan pelaksanaan kegiatan pelelangan angkutan udara perintis melalui aplikasi e-catalog.

Jadi, Putu menambahkan, pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dalam rangka mendukung prinsip good governance.

Dia juga menghimbau kepada Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) cakupan, stakeholders dan pemerintah daerah, dapat peran serta aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis.

Baca juga :   Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air Group Mulai 29 Juni 2021

“Komunikasi dan koordinasi perlu terus dilakukan dan ditingkatkan dengan semua pihak terkait agar tujuan angkutan udara perintis dapat tercapai serta dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Turut hadir pada rapat ini adalah perwakilan Kantor Otoritas Wilayah Bandar Udara I-X, lima Direktorat Teknis terkait, 22 Koordinator Wilayah Penerbangan Perintis, 25 UPBU, Operator Penerbangan, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan. B

Komentar