Ditjen Hubla Selenggarakan Inventarisasi dan Updating Data Perubahan Dokumen Anggaran Tahun 2023

Transportasi laut kapal perintis khusus di wilayah 3TP (Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan), termasuk di Jayapura, Provinsi Papua. (dok. dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menyelenggarakan Inventarisasi dam Updating Data Perubahan Dokumen Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023.

Upaya tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas kekurangan anggaran Ditjen Hubla TA 2023 dan terpenuhinya kebutuhan data oleh Kantor Pusat Kemenhub.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi pada 14 Maret 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, dengan diikuti oleh 302 Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Hubla. Kegiatan ini berlangsung sampai dengan 18 Maret 2023.

Menurut Plh. Dirjen Hubla Capt. Antoni, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 tertanggal 9 Desember 2022 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023, anggaran Ditjen Hubla mendapat blokir Automatic Adjustment sebesar Rp374 miliar, yang terdiri anggaran untuk Belanja Pegawai sebesar Rp177 miliar, Belanja Barang Perjalanan Dinas Rp74 miliar dan Belanja Modal Rp122 miliar.

“Terkait dengan hal saya berharap agar masing-masing UPT/Satker menghitung kembali kebutuhan Belanja Pegawai sampai dengan Desember 2023, sehingga dapat diketahui kelebihan atau kekurangan Belanja Pegawai UPT/Satker,” kata Capt. Antoni.

Dia juga menjelaskan, pada TA 2023 Ditjen Hubla memiliki tantangan yang cukup besar, yaitu terdapat kebutuhan/kekurangan anggaran sebesar Rp1,097 triliun.

Rinciannya untuk kegiatan Subsidi Layanan Angkutan Laut Perintis Penugasan, Subsidi Layanan Angkutan Tol Laut, Pengembangan dan Sosialisasi Inaportnet untuk 151 Pelabuhan, Terminal Wisata untuk IKN, Aplikasi Sehati, Deloitte, serta Revitalisasi Gedung Merdeka Timur dan Pembangunan Faspel Laut Kajang.

Baca juga :   Perjalanan Kereta Pangrango Lintas Bogor-Sukabumi Dibatalkan karena Jalur Rel Terdampak Longsor

Oleh karena itu, Capt. Antoni meminta guna pemenuhan kebutuhan atau kekurangan anggaran prioritas tersebut, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan, sisa kontrak kegiatan, dan sisa anggaran belanja.

Pelaporan itu kepada Sekretaris Ditjen Hubla dengan tembusan Bagian Keuangan, serta Tidak melakukan revisi/realokasi anggaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan, sisa kontrak kegiatan, dan sisa anggaran untuk kegiatan lain.

“Bagi UPT/Satker yang terdapat pengadaan kendaraan di TA 2023 dan belum direalisasikan/kontrak hingga awal Maret 2023 agar tidak dilakukan pencairan, karena akan dilakukan penataan barang milik negara oleh kantor pusat,” ungkapnya.

Lebih jauh, Capt. Antoni menambahkan, realisasi anggaran Ditjen Hubla selama lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni tahun 2018 sebesar 79,74% dan tahun 2019 sebesar 92,99%.

Demikian juga tahun 2020 sebesar 95,98%, tahun 2021 sebesar 96,30% dan pada tahun 2022 realisasi belanja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar 97,38%.

Hal ini merupakan sebuah prestasi yang cukup membanggakan dan menjadi realisasi tertinggi Ditjen Hubla.

Baca juga :   ASDP Resmi Berlakukan Reservasi Tiket Online di Lintas Galala - Namlea

“Saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Hubla atas pencapaian prestasi di tahun 2022 dan berharap dapat meningkatkan prestasi ini di tahun 2023 meskipun tidak mudah karena diperlukan kerja keras, komitmen, kolaborasi dari seluruh penanggungjawab pengelola keuangan mulai dari tingkat Satker hingga Eselon I,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sesditjen Perhubungan Laut Lollan Panjaitan dalam laporannya menyatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan/kekurangan anggaran Ditjen Perhubungan Laut dan terpenuhinya kebutuhan data oleh Kantor Pusat. Kemenhub.

“Adapun kebutuhan data oleh kantor pusat antara lain Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan Rekap Perhitungan Rencana Penarikan Dana (RPD) sampai dengan 31 Desember 2023,” jelasnya.

Kebutuhan data lainnya ada Rekap Perhitungan Belanja Pegawai sampai dengan Desember 2023, Rekap Perhitungan Sisa Belanja Barang sampai dengan Desember 2023. Rekap Perhitungan Sisa Belanja Modal sampai dengan Desember 2023, Update pagu dan realisasi pada aplikasi E-Monitoring, dan Validasi data pada aplikasi SIRUP.

Pelaksanaan Inventarisasi Data Perubahan Dokumen Anggaran dan Updating Data Perubahan Dokumen Anggaran diikuti oleh 302 Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, mulai dari 13-18 Maret 2023 yang dibagi kedalam dua gelombang. B

Komentar