Ditjen Hubdat-Korlantas Polri-Ditjen Bina Marga Teken SKB Nataru

Lalu lintas transportasi darat. (doc. rttmc.dephub.go.id)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.

Adapun Keputusan Bersama ini Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.

“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan,” katanya saat Media Briefing terkait Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yang digelar pada Rabu (14/12/2022).

Mengenai pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang jalan tol diberlakukan mulai tahap pertama libur Natal 2022 saat arus mudik 22 Desember pukul 12.00 waktu setempat hingga 24 Desember pukul 24.00 waktu setempat.

Dirjen Hendro menuturkan, untuk arus balik pada 25 Desember pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan 26 Desember pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga :   Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Tarif Baru Penyeberangan Kelas Ekonomi

Tahap kedua libur Tahun Baru 2023 untuk arus mudik mulai 30 Desember pukul 00.00 waktu setempat hingga 31 Desember pukul 12.00 waktu setempat, sedangkan arus balik mulai 1 Jnauari 2023 pukul 12.00 waktu setempat hingga 2 Januari pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Palembang.
  2. Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
  3. DKI Jakarta.
  4. Jakarta dan Jawa Barat.
  5. Jawa Barat.
  6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.
  7. Jawa Tengah.
  8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo-Ngawi.
  9. Jawa Timur.

Sementara itu, pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan non tol diberlakukan dengan dua tahap, yaitu Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian di Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Pada Arus Balik berlaku Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Baca juga :   Ditjen Hubdat Gelar FGD Strategi Atasi Kecelakaan Berulang

Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara itu, Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:

  1. Sumatra Utara: Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  2. Jambi dan Sumatra Barat.
  3. Lampung dan Sumatra Selatan: Lampung-Palembang.
  4. Sumatra Selatan dan Jambi: Palembang-Jambi.
  5. Banten.
  6. Jawa Barat.
  7. Jawa Tengah.
  8. Yogyakarta.
  9. Jawa Timur.
  10. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta sembako.

Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat. B

 

 

 

Komentar