Ditjen Hubdat Bangun Sistem Elektronik Tangani Kendaraan ODOL

Saat Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Jakarta. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) tengah menyiapkan strategi guna meminimalisir pungutan liar (pungli) terhadap angkutan barang yang masih kerap terjadi.

Dirjen Hubdat Aan Suhanan menyampaikan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan yang digelar oleh Kemenko Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah di Jakarta pada Kamis (17/7/2025).

Pemberantasan pungli ini jadi salah satu fokus pemerintah untuk menangani masalah Over Dimension and Over Load (ODOL) secara sistemik dan komprehensif.

“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load. Untuk itu kami sedang menyiapkan SOP terkait mekanisme di jembatan timbang, sehingga akan memudahkan pengawasan,” jelas Aan.

Dia menambahkan, Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi alat penimbangan untuk mendorong sistem penindakan secara elektronik.

Bahkan, Aan menilai penindakan secara elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas di UPPKB atau jembatan timbang sehingga potensi adanya pungli juga semakin kecil.

“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (Weigh in Motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” ungkapnya.

WIM merupakan teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti, dan hasilnya bisa langsung dikirim secara digital.

Sistem ini menjadi langkah strategis untuk memperkecil celah pungli dan meningkatkan efisiensi serta transparansi penindakan di lapangan.

Dirjen Aan menuturkan, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil pendataan dari jembatan timbang secara elektronik juga bisa diakui sebagai dasar penindakan hukum

“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi pelayanan teknis, Aan menambahkan, Ditjen Hubdat pun telah menerapkan digitalisasi layanan, seperti SKRB, SRUT untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungli.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya apabila melebihi batas maksimum.

Nantinya, fasilitas UPPKB atau jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan praktik pungli harus segera diberantas lantaran menjadi salah satu penyebab biaya logistik membengkak.

Dia menilai jika pungli berhasil dihentikan, maka biaya perjalanan logistik akan turun secara signifikan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengoperasikan angkutan ODOL demi efisiensi biaya.

“Kita harus menghapus praktik pungli, sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap tahun hanya untuk pungli,” katanya.

Menko AHY menegaskan bahwa kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli, maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan over dimension over load, tidak ada alasan lagi untuk melanggar, karena sistem sudah lebih adil dan efisien.

Sebagai tindak lanjut, dia meminta seluruh kementerian/lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan hingga penegakkan hukum terhadap praktik pungli. B

Komentar

Bagikan