Digitalisasi Layanan Bidang Kenavigasian Ditjen Hubla Kuatkan Fungsi Pengawasan Sektor Maritim

Kapal Express Bahari dengan rute Gresik-Bawean yang berangkat pada Kamis, pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. (dok. bandara)

Transportasi laut sangat dinantikan perannya untuk mengungkit kebangkitan ekonomi nasional dan navigasilah yang menjadi esensi utama terselenggaranya transportasi laut yang berkeselamatan.

Hal itu akan terlaksana jika penyelenggaraan kenavigasian transportasi laut bersinergi dan seluruh elemen di dalamnya merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, profesional serta didukung dengan pemanfaatan teknologi dalam menyelenggarakan layanan kenavigasian.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) Arif Toha menyatakan, kondisi inilah yang mendorong Rapat Koordinasi Teknis Kenavigasian tahun 2022, mengambil tema Digitalisasi Pelayanan Sektor Kenavigasian Dalam Rangka Penguatan Fungsi Pengawasan Maritim di Perairan Indonesia.

“Tanggung jawab yang harus dipenuhi Bidang Kenavigasian adalah penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan selamat, serta penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran yang cukup dan andal saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kenavigasian Tahun 2022 di Yogyakarta pada Rabu (9/11).

Selain itu, tanggung jawab penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan telekomunikasi marabahaya pelayaran (GMDSS), sistem lalulintas pelayaran (VTS), serta penyelenggaraan Long Range Identification And Tracking System (LRIT) sesuai dengan tuntutan internasional di bidang  peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca juga :   Kemenparekraf Kolaborasi Dengan Stakeholders Pariwisata Perkuat Rantai Pasok Di Candi Borobudur

Rakornis Kenavigasian Tahun 2022 ini di tandai dengan Peluncuran atau Launching Aplikasi Kenavigasian yang diberi nama I-Motion Gen 2 dan Penandatanganan Mou Antara Dirjen Perhubungan Laut dengan Kepala Organisasi Riset Elektronika dan Informatika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Dirjen Arif, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Kenavigasian bertanggung jawab dalam menjamin tersedianya prasarana dan terselenggaranya program keselamatan pelayaran.

“Tanggung jawab yang harus dipenuhi Bidang Kenavigasian adalah penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan selamat, penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran yang cukup dan andal,” ungkapnya.

Selain itu, tanggung jawab penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan telekomunikasi marabahaya pelayaran (GMDSS), sistem lalulintas pelayaran (VTS), serta penyelenggaraan LRIT sesuai tuntutan internasional di bidang  peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca juga :   Pj. Wali Kota Hadiri Pembinaan SIPD Bagi Aparatur Pemkot Bekasi

Selain itu, lanjut Dirjen Arif, kenavigasian juga bertanggung jawab dalam pembinaan di bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, sarana telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, survei hidrografi dan penataan alur serta perlintasan.

“Jika peran dan tanggung jawab Bidang Kenavigasian tersebut dapat terlaksana secara dengan baik, merupakan indikasi unggul dan profesionalnya SDM navigasi pelayaran,” jelasnya.

Lebih jauh, Arif mengatakan bahwa tantangan utama keselamatan moda transportasi perairan beberapa diantaranya, yaitu terkait dengan optimalisasi kelaikan Sarana dan Prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pada otoritas dan operator layanan angkutan, serta ketersediaan dan kelaikan prasarana keselamatan seperti peralatan navigasi dan pemantau cuaca.

“Untuk itu, sesuai dokumen RPJMN 2020-2024, maka kebijakan keselamatan diarahkan pada penguatan peran kelembagaan, peningkatan kelaikan keselamatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung kinerja keselamatan,” tuturnya. B

 

Komentar