DAMRI Siapkan 1.093 Bus untuk Angkut Penumpang Saat Nataru

Sejumlah bus DAMRI. (dok. damri)

Menyambut periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum DAMRI) telah menyiapkan 1.093 armada bus dengan jumlah trip 69.161 perjalanan, yang akan dioperasikan mulai Rabu (21/12/2022) hingga Minggu (8/1/2023).

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri memastikan seluruh armada bus tersebut telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check).

“DAMRI pastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (22/12/2022).

Penjualan tiket DAMRI periode Rabu (21/12/2022) hingga Minggu (8/1/2023) sudah dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps, Traveloka, RedBus, Alfamart, Indomaret, dan loket keberangkatan DAMRI.

“DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan yang akan melakukan perjalanan agar mengatur waktu perjalanan sebaik-baiknya dengan melakukan reservasi tiket secara daring atau online,” jelas Fikri.

Baca juga :   Bank Dunia Akan Bantu Bangun Kapal Ro-Ro

Di sisi lain, sejumlah rute tujuan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas (Jabodetabek) diperkirakan akan padat penumpang.

Rute-rute tersebut, antara lain ke Surabaya, Malang, Banyuwangi, Wonosobo, Yogyakarta, Lampung, Purwokerto, Palembang, Banjarnegara, hingga Purbalingga dan Banyuwangi, dengan keberangkatan dari Jabodetabek.

DAMRI juga akan mengerahkan beberapa rute angkutan antarkota di cabang bandara, termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, dan Malang.

Sebelum melalukan perjalanan, terdapat syarat perjalanan yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang.

“Merujuk pada Surat Edaran Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, ada beberapa syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan DAMRI,” ungkapnya.

Mengenai sejumlah persyaratan perjalanan dengan armada DAMRI, ditetapkan untuk usia 18 tahun ke atas, wajib divaksinasi dosis ketiga (booster) dan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib divaksinasi dosis kedua.

Baca juga :   Ada 34 Juta Penumpang Akses Transportasi Publik di Jakarta selama Januari 2024

Persyaratan lainnya, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Mengenai persyaratan untuk usia 6 tahun hingga 17 tahun harus wajib divaksinasi dosis kedua dan calon penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, serta tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Calon penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib divaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan DAMRI pada liburan Nataru, dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Halo DAMRI 1500 825, e-mail ke ask@csdamri.co.id, atau media sosial @DamriIndonesia. B

Komentar