Maskapai penerbangan nasional Citilink mulai memberlakukan program diskon tarif tiket pesawat sebesar 50%, berlaku dari 6 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan diskon tarif transportasi nasional mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Citilink Jaka Ari Triyoga, Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengimplementasikan diskon tarif transportasi nasional.
“Implementasi ini juga sebagai wujud komitmen Citilink dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan terjangkau selama periode libur sekolah,” jelasnya.
Dia menambahkan, penerapan diskon tarif transportasi nasional ini diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga memberikan dampak berkelanjutan bagi pertumbuhan industri pariwisata dan perekonomian nasional.
Selain itu, maskapai Citilink senantiasa berkomitmen memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pelanggan.
“Kami komitmen tetap mengedepankan aspek keselamatan serta kualitas layanan penerbangan,” tegas.
Dia menuturkan, manajemen Citilink akan terus menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi program diskon ini dapat dilakukan secara komprehensif.
“Dalam hal ini kami tetap berkoordinasi bersama pihak lain agar memastikan program ini terealisasi secara maksimal dan aman,” ungkap Jaka. B