Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua Raperda

Usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (17/3/2023). (dok. sukabumikab.go.id)
Bagikan

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Pendapat akhir tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (17/3/2023).

Bupati Marwan dalam sambutannya mengatakan, amanat pasal 37 Undnag-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang insentif, maka dengan ini diubah dan disesuaikan.

Dalam raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya.

Pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.

“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada gubernur jawa barat. selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama raperda yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas,’ ujarnya.

Keputusan tersebut, kata Bupati Marwan, merupakan proses dari setiap kebijakan yang dibuat dan diyakini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, terutama pada sisi kemandirian, ketahahan dan kedaulatan pangan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat, karena pokok substansinya telah memenuhi materi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat.

“Kami berharap pada pembahasan raperda bersama antar legislatif dan eksekutif ada penyempurnaan yang bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Marwan menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dengan adanya Raperda perubahan tersebut bisa lebih menegakan Perda dan peraturan kepala daerah menjadi lebih efektif sehingga tujuan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat bisa terwujud yang berdampak positif,” jelasnya. B

 

Komentar

Bagikan